Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Dipolisikan Aktivis Anak

Bali Tribune / Siti Sapura alias Ipung

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti berinisial MKD (58) dilaporkan ke Polda Bali dengan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ia diadukan oleh Aktivitas Anak Siti Sapura alias Ipung melalui Surat Pengaduan Masyarakat Nomor: 0150/23/V/IP/2023/Dps.Bali tanggal 23 Mei 2023.

Laporan tersebut ditembuskan ke Presiden RI, Kompolnas RI, Menteri PPPA, Kabid Humas Polda Bali, Kabidpropam Polda Bali, Kabidhukum Polda Bali, dan Irwasda Polda Bali. 

Penyidik Subdit IV PPA Dit Rekrimum Polda Bali memanggil Siti Sapura untuk dimintai keterangan di Mapolda Bali, Senin (19/6). Kepada wartawan, Ipung mengaku dicecar 16 pertanyaan. Mulai dari identitas, alamat dan foto terduga pelaku, juga identitas dan foto korban berinisial JGB berikut anak yang dilahirkan dari kasus ini, hingga kronologinya.

"Saya diinterogasi sebagai saksi yang memberikan informasi tentang kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saya berikan foto korban dan anaknya, dan alamat lengkap terduga pelaku, semoga membuat polisi bekerja cepat," ungkapnya.

Dijelaskan Ipung, terduga pelaku yang merupakan seorang tokoh masyarakat di Ungasan, Kuta Selatan mengenal korban saat masih duduk di bangku kelas II sebuah SMP Negeri di Kintamani, Bangli. Sejak saat itu, suami dari seorang anggota DPRD ini diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis yang masih berusia 15 tahun saat itu pada tahun 2020. Akibatnya, JGB hamil dan terpaksa putus sekolah. Gadis itu pun melahirkan anak pada 23 Juni 2021.

Sekarang korban sudah berusia 18 tahun dan anaknya berusia dua tahun. GMK memberinya apartemen mewah untuk ditinggali bersama sang anak di daerah Sesetan, Denpasar Selatan, serta fasilitas kendaraan berupa mobil Honda Brio. Tetapi, pelaku tidak tinggal bersama di sana melainkan hanya kadang-kadang menengok.

"Misalnya korban dinikahi atau tidak, tetap tidak dibenarkan orang sudah dewasa melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur 18 tahun. Selain itu pemberian fasilitas juga bisa dinilai sebagai bujuk rayu, perbuatan itu jelas ada pasal pidananya," katanya.

Menurut Ipung, perbuatan GMK disebut bisa dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76d UU Nomor 35 tahun 2014, Perubahan Pertama dan Perubahan Kedua dari UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Wanita yang pernah menangani kasus kematian Angeline itu berharap Kepolisian dapat segera mengungkap perkara ini dalam penyelidikan.

"Karena seorang anak harus diselamatkan dan diberi perlindungan demi masa depannya," ujarnya.

Ipung berharap menginvestigasi soal bagaimana korban bisa bertemu terduga pelaku, padahal asal mereka yang berjauhan yakni Bangli dan Badung. Jangan sampai ada perantara yang mengarah ke tindak pidana perdagangan orang. Ipung mengaku saat ini belum mengetahui situasi dan keberadaan korban. Lantaran setelah berita terkait dugaan persetubuhan ini beredar, JGB sempat pindah ke Jimbaran. Selanjutnya pindah lagi setelah berita GMK jadi tersangka reklamasi. Sementara itu, GMK yang dikonfirmasi wartawan soal kasus ini belum memberikan respons.

wartawan
RAY
Category

Terdaftar di DPT Pilkel, TNI/Polri Bolehkah Nyoblos?

balitribune.co.id I Gianyar - Selain memiliki hak memilih, anggota aktif TNI maupun Polri juga diperbolehkan mencalonkan diri sebagai perbekel. Hal ini disiratkan oleh Dinas PMD Gianyar kepada Penitia Pilkel serentak tahun 2026. Menariknya, meskipun nantinya anggota TNI/ Polri  masuk DCS/ DCT Pilkel apakah akan berani mencoblos? Karena prinsip netralitas ini merupakan bagian dari kewajiban institusi TNI dan Polri.

Baca Selengkapnya icon click

Mudahkan Masyarakat, Pemkab Tabanan Hadirkan Layanan Jemput Bola Aktivasi IKD di Area Gedung Maria

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan melaksanakan kegiatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui layanan jemput bola di area Gedung Maria Tabanan, Selasa (28/7/2026), yang berdampingan dengan Pasar Senggol Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Srikandi dan Atlet Polda Bali Dominasi Podium Kejuaraan Menembak Kapolri Cup 2026

balitribune.co.id } Jakarta - Kontingen menembak Polda Bali mencatatkan prestasi membanggakan pada Kejuaraan Menembak Kapolri Cup Tahun 2026 yang berlangsung di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ajang bergengsi yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 tersebut berlangsung dari tanggal 23 hingga 26 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

KUR BRI Jadi Penopang Modal Petani Bunga Pacah

balitribune.co.id | Mangupura - Akses pembiayaan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan usaha pertanian. Bagi Made Tarji, petani bunga pacah di Banjar Panglan Kelod, Desa Kapal, Kabupaten Badung, kredit usaha rakyat (KUR) BRI menjadi penopang modal untuk membiayai kebutuhan produksi, mulai dari pengolahan lahan, pembelian bibit, pupuk, hingga perawatan tanaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Pengelolaan Sampah di Bali, BRI Serahkan 1 Unit Dump Truck kepada Kodam IX/Udayana

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BRI Peduli kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian lingkungan melalui penyerahan bantuan 1 (satu) unit dump truck pengangkut sampah kepada Kodam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya icon click

Utamakan Keselamatan, Astra Motor Bali Edukasi Cara Aman Berhenti di Pinggir Jalan

balitribune.co.id | Denpasar - Keselamatan berkendara tidak hanya krusial saat sepeda motor melaju di jalan raya, tetapi juga saat pengendara memutuskan untuk berhenti di pinggir jalan. Banyak kecelakaan yang terjadi akibat pengendara mengabaikan prosedur berhenti yang aman, sehingga menempatkan diri pada risiko tertabrak kendaraan lain atau berada di titik buta (blind spot).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.