Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tertibkan Gepeng, Sanksi Rp 25 Juta hanya “Macan Kertas”

Bali Tribune / Penertiban gepeng dan pemberi uang masih ditoleransi

balitribune.co.id | Gianyar - Sudah lima tahun lebih diberlakukan Perda nomor 15 tahun 2015 tentang pemberian sanksi denda Rp 25 juta, bagi gepeng dan masyarakat yang memberikan uang pada gepeng atau sedekah. Tapi hingga saat ini Perda tersebut rupanya masih sebatas aturan “Macan Kertas”. Buktinya, hingga kini belum ada penindakan tegas terlebih sampai dikenakan sanksi tegas berupa denda Rp 25 Juta.  Dalam Prakteknya masih klasik, diamankan, lanjut dikembalikan ketempat asalnya.

Pantauan Bali Tribune di lapangan, dalam beberapa pekan ini, para pengemis terlihat Eksodus ke beberapa tempat di Wilayah Gianyar. Di Ubud, setelah berpencar seharian pada malam harinya mereka terlihat kumpul dan menginap di gedung atau perkantoran yang tidak ada Satpamnya. Sebagaiman terlihat di salah satu gedung bekas Bank di Banjar Kutuh, Petulu, Utara Pura Dalem Puri Peliatan. Sebelum tidur hingga Pukul 21.00 Wita, mereka menyebar anak-anaknya ke tempat tongkrogan kaki lima dengan sasaran warga yang sedang antre menunggu pesanan.

Berbeda halnya dengan aksi pengemis di wilayah Kota Gianyar. Untuk di wilayah terbuka seperti pasar,  para pengemis dewasa berpura-pura sebagai pedagang pisau keliling. Sedangkan anak-anak berjualan tissu. Namun, di tempat pemukiman padat, mereka langsung meminta-minta dari pintu ke pintu.

“Saya heran, kita di Gianyar sudah ada Perda yang saya rasa cukup memberikan efek jera. Namun tidak diterapkan, ya seperti ini jadinya. Petugas hanya menangkap dan mengembalikan ke tempat asalnya.  Kalau jelang Galungan, mereka malah berani ke kantor-kantor pemerintah. Mungkin sengaja agar meraka dikembalikan ke kampungnya secara cuma-cuma,” ungkap Raka salah seorang warga kota Gianyar

Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha mengakui jika denda Rp 25 juta, sampai saat ini memang belum diterapkan, karena masih memberikan toleransi. Dalihnya, penegakan Perda kita masih humanis. “Kalau keterlaluan dan mengkawatirkan kita akan libatkan Tim Tibum Gianyar dan PPNS Pemprov Bali untuk tipiringnya," ujarnya.

Untuk efektifnya, pihaknya berharap di tepat asalnya ada aturan yang melarang warganya mengemis. Contohnya, di Desa Adat Terunyan, Karangasem. Dimana sejak desa setempat membuat awig-awig, kini warganya sudah tidak ada yang menjadi pengemis lagi. "Kalau menggepeng, kenakan sanksi adat,” ungkapnya.

Sementara di Gianyar diakuinya sudah ada Perda no. 15 tahun 2015 bagi yang menggepeng/yang memberi sama-sama kena sanksi denda maksimal Rp 25 juta, begitu juga dari Dinsos akan merancang rumah singgah, begitu ada yang melanggar kita amankan, dikarantina dalam beberapa hari untuk memberikan efek jera.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Polda Bali Ungkap Dugaan Tindak Pidana Kesusilaan Berkedok Usaha Spa

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali melalui Tim Tindak UKL 2 Satgas Preventif Operasi Pekat Agung 2026 mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan melanggar kesusilaan di sebuah tempat usaha spa di Jalan Drupadi, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Komentari Kasus Baturiti, Gubernur Bali : Jangan Main Hakim Sendiri

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster memberikan perhatian serius terhadap kasus tindakan main hakim sendiri yang menimpa seorang terduga pelaku pencurian di Desa Baturiti, Tabanan, hingga kemudian meninggal dunia. Koster menilai kejadian tersebut harus menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tumpek Krulut, Gubernur Koster Arahkan Pelayanan Kesehatan Gratis Serentak di Seluruh Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Dalam rangka Rahina Tumpek Krulut, Gubernur Bali Wayan Koster mengarahkan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi masyarakat secara serentak di seluruh Bali pada Sabtu (1/8/2026). Pelayanan dilaksanakan di seluruh unit pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah maupun swasta di kabupaten/kota se-Bali sebagai wujud memaknai Tumpek Krulut dengan memuliakan manusia melalui cinta dan kasih sayang.

Baca Selengkapnya icon click

Petani Bunga Pacah Akui Permodalan Menjaga Keberlanjutan Usaha Pertanian

balitribune.co.id I Mangupura - Bunga pacah menjadi salah satu bahan yang digunakan umat Hindu di Bali dalam membuat sesajen atau Banten. Bunga ini kerap diburu umat Hindu di Pulau Dewata saat hari raya keagamaan yang membuat harga bunga pacah naik signifikan dari hari-hari biasa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Minta RSUD Klungkung Berikan Pelayanan Paripurna

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, menghadiri acara Survei Re-Akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Klungkung, Kamis (30/7/2026).

Acara yang berlangsung di RSUD Klungkung ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Anom, beserta jajaran manajemen dan civitas hospitalia RSUD Klungkung. 

Baca Selengkapnya icon click

Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Desa Saba

balitribune.co.id I Gianyar - Panglima Komando Daerah Militer IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto resmikan Jembatan Perintis Garuda di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Rabu (29/7/2026). Peresmian tersebut dihadiri Gubernur Bali I Wayan Koster dan Bupati Gianyar I Made Mahayastra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.