Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tertibkan Gepeng, Sanksi Rp 25 Juta hanya “Macan Kertas”

Bali Tribune / Penertiban gepeng dan pemberi uang masih ditoleransi

balitribune.co.id | Gianyar - Sudah lima tahun lebih diberlakukan Perda nomor 15 tahun 2015 tentang pemberian sanksi denda Rp 25 juta, bagi gepeng dan masyarakat yang memberikan uang pada gepeng atau sedekah. Tapi hingga saat ini Perda tersebut rupanya masih sebatas aturan “Macan Kertas”. Buktinya, hingga kini belum ada penindakan tegas terlebih sampai dikenakan sanksi tegas berupa denda Rp 25 Juta.  Dalam Prakteknya masih klasik, diamankan, lanjut dikembalikan ketempat asalnya.

Pantauan Bali Tribune di lapangan, dalam beberapa pekan ini, para pengemis terlihat Eksodus ke beberapa tempat di Wilayah Gianyar. Di Ubud, setelah berpencar seharian pada malam harinya mereka terlihat kumpul dan menginap di gedung atau perkantoran yang tidak ada Satpamnya. Sebagaiman terlihat di salah satu gedung bekas Bank di Banjar Kutuh, Petulu, Utara Pura Dalem Puri Peliatan. Sebelum tidur hingga Pukul 21.00 Wita, mereka menyebar anak-anaknya ke tempat tongkrogan kaki lima dengan sasaran warga yang sedang antre menunggu pesanan.

Berbeda halnya dengan aksi pengemis di wilayah Kota Gianyar. Untuk di wilayah terbuka seperti pasar,  para pengemis dewasa berpura-pura sebagai pedagang pisau keliling. Sedangkan anak-anak berjualan tissu. Namun, di tempat pemukiman padat, mereka langsung meminta-minta dari pintu ke pintu.

“Saya heran, kita di Gianyar sudah ada Perda yang saya rasa cukup memberikan efek jera. Namun tidak diterapkan, ya seperti ini jadinya. Petugas hanya menangkap dan mengembalikan ke tempat asalnya.  Kalau jelang Galungan, mereka malah berani ke kantor-kantor pemerintah. Mungkin sengaja agar meraka dikembalikan ke kampungnya secara cuma-cuma,” ungkap Raka salah seorang warga kota Gianyar

Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha mengakui jika denda Rp 25 juta, sampai saat ini memang belum diterapkan, karena masih memberikan toleransi. Dalihnya, penegakan Perda kita masih humanis. “Kalau keterlaluan dan mengkawatirkan kita akan libatkan Tim Tibum Gianyar dan PPNS Pemprov Bali untuk tipiringnya," ujarnya.

Untuk efektifnya, pihaknya berharap di tepat asalnya ada aturan yang melarang warganya mengemis. Contohnya, di Desa Adat Terunyan, Karangasem. Dimana sejak desa setempat membuat awig-awig, kini warganya sudah tidak ada yang menjadi pengemis lagi. "Kalau menggepeng, kenakan sanksi adat,” ungkapnya.

Sementara di Gianyar diakuinya sudah ada Perda no. 15 tahun 2015 bagi yang menggepeng/yang memberi sama-sama kena sanksi denda maksimal Rp 25 juta, begitu juga dari Dinsos akan merancang rumah singgah, begitu ada yang melanggar kita amankan, dikarantina dalam beberapa hari untuk memberikan efek jera.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Ribuan Dealer Honda Ajak Konsumen Satukan Hati, Satukan Semangat Kebersamaan

balitribune.co.id | Jakarta – Memeriahkan Hari Pelanggan Nasional 2025, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama 29 jaringan main dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia menghadirkan beragam kegiatan apresiasi untuk konsumen setianya. Rangkaian kegiatan ini akan terus meramaikan dealer sepeda motor Honda hingga akhir September ini. 

Baca Selengkapnya icon click

Melaspas Tapakan Ida Ratu Gede Sakti di Pura Dalem Desa Adat Kutaraga

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Ngodakan dan Melaspas Tapakan Ida Ratu Gede Sakti. Bupati juga berkesempatan Nyumpangin Sekar Emas di Petapakan Anyar Pura Dalem Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (15/9). Turut hadir dalam kesempatan ini anggota DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, Camat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serap Aspirasi, Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Penertiban HPR

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Untuk menyempurnakan rancangan, Pansus menggelar rapat serap aspirasi di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (16/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang terdampak musibah banjir di Pulau Bali. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Telkomsel dalam mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.