Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tertibkan Guide Ilegal dan Kendaraan Tak Tertib Administrasi

Razia
RAZIA - Satpol PP dan Kesatuan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Provinsi Bali menggelar razia di jalur wisata ke Bedugul, Kamis (6/9).

Tabanan, Bali Tribune

Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kesatuan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Provinsi Bali menggelar razia gabungan di jalur wisata ke Bedugul, tepatnya memasuki Wilayah Desa Luwus, Kecamatan Baturiti Tabanan, Kamis (6/9).

Razia ini khusus menertibkan lalulintas angkutan jalan sesuai UU No 22 tahun 2009. Begitu pula menertibkan pramuwisata sesuai dengan Perda No 5 tahun 2016 bahwa setiap pramuwisata harus mempunyai izin yang jelas. Hal ini guna mengantisipasi adanya kendaraan dan guide ilegal sehingga pariwisata di Bali tetap berjalan dengan tertib.

Kepala Sesi Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi I Ketut Pongreals Languaga didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dishubkominfo I Ketut Gede Subagiarta menjelaskan razia yang secara rutin telah dilaksanakan ini guna menertibkan daerah wilayah Bali yang saat ini sebagai sentra pariwisata dunia. Selain itu razia ini digelar untuk menegakkan Perda No 8 tahun 2000 tentang pembatasan masuknya angkutan luar ke Bali. "Hal ini kami lakukan sebagai antisipasi adanya kendaraan atau guide ilegal yang mengganggu kenyaman dalam berpariwisata," tegas Pongres.

Biasanya pelanggaran yang paling banyak ditemui dimana angkutan pribadi sebagian besar dikomersilkan, sehingga izinnya tersebut jelas tidak ada. Ada pula ketika segala kelengkapan baik itu kartu pengawasan angkutan sewa atau kartu pengawasan angkutan pariwisata telah ada, Guidenya sendiri yang bermasalah tidak mempunyai kartu tanda pengenal pramuwisata. "Sehingga dalam 1 kendaraan itu, bisa saja 3 mereka melanggar," ujarnya.

Tidak hanya itu saja yang ditertibkan. Kembali lagi ke Perda No 8 tahun 2000 tentang pembatasan masuknya angkutan luar ke Bali. Hal ini diperiksa dimana jika ada kendaraan angkutan barang plat luar yang menetap di Bali dan umurnya sudah diatas 5 tahun harus diproses ke pengadilan, dan dibawah 5 tahun harus dilakukan mutasi ganti plat. "Karena ini ada larangan Perda bahwa dilarang memasukan kendaraan plat luar diatas umur 5 tahun," tambahnya.

Di sisi lain, menurut Subagiarta, pihaknya mengakui sampai saat ini banyak masyarakat yang kucing-kucingan terhadap kendaraan pribadi yang dikomersilkan ketika terjaring. Dimana jelas-jelas mengajak tamu, namun di bilang keluarganya dengan berbagai tipu daya. "Nah ini banyak yang dilakukan oleh masyarakat Domestik, kalau yang asing pasti mereka sewa," jelasnya.

Bagi pelanggar yang terjaring razia akan disuruh sidang tipiring dipengadilan negeri Tabanan. Untuk yang melanggar terhadap Sat Pol PP menghadiri sidang pada Selasa (18/9). Sedangkan yang melanggar Dinashubkominfo menghadiri sidang, Kamis (20/9). Bisa saja dalam pelanggaran ini dikenakan ancaman hukuman bagi yang melanggar. Seperti melanggar UU LLAJ pidana 3 bulan denda Rp, 200 ribu. Sedangkan bagi yang melanggar perda No 8 kurungan 3 Bulan dan Denda 5 Juta. Serta bahi yang melanggar Perda Pramuwisata kurungan 3 bulan denda 50 Juta. "Hal ini tergantung nanti dari keputusan hakim," tambah Subagiarta.

Untuk saat ini meskipun sudah berulang kali melaksanakan razia masih saja banyak pelanggar. Dan belasan pelanggar yang terjaring seperti melanggar UU LLAJ total ada 18 kendaraan. Ada yang kendaraan tanpa izin 13, mati kir 4, mati izin kendaraan 1. Sedangkan yang melanggar perda no 8 ada 10 kendaraan dimana 7 kendaraan disidak tipiring jelas-jelas tidak mempunya izin , 3 pelangar diberikan surat pemanggilan. "Ada pula tiga orang Guide yang belum punya tanda pengenal. Jadi total keseluruhan ada 31.

Salah seorang pelanggar Dedi Maks (28), alamat Ubung Kaja Denpasar terjaring razia karena belum bisa menunjukkan kartu pengawasan angkutan sewa, dimana kendaraan pihak Hotel Royal Hardys Kuta. "Ya saya kan sopir, saya tidak tahu kendaraan ini diberikan sama pihak hotel. Saya masih hubungi pihak hotel agar tidak terjaring," ujarnya.

wartawan
Arta Jingga
Category

Bupati Badung Tegaskan Penertiban Event di Ruang Publik, Semua Penyelenggara Wajib Patuhi Aturan

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan Pemerintah Kabupaten Badung akan memperketat penertiban seluruh kegiatan komunitas maupun event di ruang publik. Penegasan itu disampaikan menyusul polemik kegiatan lari komunitas di kawasan Canggu yang belakangan menjadi perhatian publik.

Baca Selengkapnya icon click

Sembilan SD di Petang Sepi Peminat, DPRD Badung Minta Langkah Konkret

balitribune.co.id I Mangupura - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 masih menyisakan persoalan yakni adanya sekolah yang sepi peminat di Kabupaten Badung. Tercatat sembilan sekolah dasar (SD) di Kecamatan Petang hanya memperoleh kurang dari 10 siswa baru hingga tahun ajaran dimulai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Pariwisata Bali Utara, Lovina Festival Jadi Agenda Resmi KEN

balitribune.co.id I Singaraja - Lovina Festival (Lovfest) 2026 di Pantai Lovina, resmi dibuka pada Jumat (24/7/2026). Dengan mengusung tema "Theatre of Dolphins" dan menjadi bagian dari Kharisma Event Nusantara (KEN) 2026, festival yang berlangsung selama lima hari ini menjadi etalase pariwisata, budaya, olahraga, dan ekonomi kreatif melalui kolaborasi pemerintah, pelaku pariwisata, komunitas, serta UMKM untuk memperkuat daya saing Bali Utara.

Baca Selengkapnya icon click

Rencana Pembangunan Patung Charlie Chaplin Perlu Dikaji Menyeluruh

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berencana membangun patung Charlie Chaplin di depan Bali Hotel, Jalan Veteran. Wacana ini akan diwujudkan sebagai bagian dari penataan kawasan pusat kota. Namun mendapat perhatian terkait aspek hukum dan perlu dikaji kembali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SMADARA Klungkung Pastikan Raih Anugerah Bali Swacitta Nugraha 2026 

balitribune.co.id I Semarapura - SMA Negeri 2 Semarapura (SMADARA) dipastikan bakal meraih Anugerah Bali Swacitta Nugraha Tahun 2026. Hal tersebut menyusul penetapan pemenang dalam ajang lomba inovasi yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.