Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tertibkan Guide Ilegal dan Kendaraan Tak Tertib Administrasi

Razia
RAZIA - Satpol PP dan Kesatuan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Provinsi Bali menggelar razia di jalur wisata ke Bedugul, Kamis (6/9).

Tabanan, Bali Tribune

Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kesatuan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Provinsi Bali menggelar razia gabungan di jalur wisata ke Bedugul, tepatnya memasuki Wilayah Desa Luwus, Kecamatan Baturiti Tabanan, Kamis (6/9).

Razia ini khusus menertibkan lalulintas angkutan jalan sesuai UU No 22 tahun 2009. Begitu pula menertibkan pramuwisata sesuai dengan Perda No 5 tahun 2016 bahwa setiap pramuwisata harus mempunyai izin yang jelas. Hal ini guna mengantisipasi adanya kendaraan dan guide ilegal sehingga pariwisata di Bali tetap berjalan dengan tertib.

Kepala Sesi Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi I Ketut Pongreals Languaga didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dishubkominfo I Ketut Gede Subagiarta menjelaskan razia yang secara rutin telah dilaksanakan ini guna menertibkan daerah wilayah Bali yang saat ini sebagai sentra pariwisata dunia. Selain itu razia ini digelar untuk menegakkan Perda No 8 tahun 2000 tentang pembatasan masuknya angkutan luar ke Bali. "Hal ini kami lakukan sebagai antisipasi adanya kendaraan atau guide ilegal yang mengganggu kenyaman dalam berpariwisata," tegas Pongres.

Biasanya pelanggaran yang paling banyak ditemui dimana angkutan pribadi sebagian besar dikomersilkan, sehingga izinnya tersebut jelas tidak ada. Ada pula ketika segala kelengkapan baik itu kartu pengawasan angkutan sewa atau kartu pengawasan angkutan pariwisata telah ada, Guidenya sendiri yang bermasalah tidak mempunyai kartu tanda pengenal pramuwisata. "Sehingga dalam 1 kendaraan itu, bisa saja 3 mereka melanggar," ujarnya.

Tidak hanya itu saja yang ditertibkan. Kembali lagi ke Perda No 8 tahun 2000 tentang pembatasan masuknya angkutan luar ke Bali. Hal ini diperiksa dimana jika ada kendaraan angkutan barang plat luar yang menetap di Bali dan umurnya sudah diatas 5 tahun harus diproses ke pengadilan, dan dibawah 5 tahun harus dilakukan mutasi ganti plat. "Karena ini ada larangan Perda bahwa dilarang memasukan kendaraan plat luar diatas umur 5 tahun," tambahnya.

Di sisi lain, menurut Subagiarta, pihaknya mengakui sampai saat ini banyak masyarakat yang kucing-kucingan terhadap kendaraan pribadi yang dikomersilkan ketika terjaring. Dimana jelas-jelas mengajak tamu, namun di bilang keluarganya dengan berbagai tipu daya. "Nah ini banyak yang dilakukan oleh masyarakat Domestik, kalau yang asing pasti mereka sewa," jelasnya.

Bagi pelanggar yang terjaring razia akan disuruh sidang tipiring dipengadilan negeri Tabanan. Untuk yang melanggar terhadap Sat Pol PP menghadiri sidang pada Selasa (18/9). Sedangkan yang melanggar Dinashubkominfo menghadiri sidang, Kamis (20/9). Bisa saja dalam pelanggaran ini dikenakan ancaman hukuman bagi yang melanggar. Seperti melanggar UU LLAJ pidana 3 bulan denda Rp, 200 ribu. Sedangkan bagi yang melanggar perda No 8 kurungan 3 Bulan dan Denda 5 Juta. Serta bahi yang melanggar Perda Pramuwisata kurungan 3 bulan denda 50 Juta. "Hal ini tergantung nanti dari keputusan hakim," tambah Subagiarta.

Untuk saat ini meskipun sudah berulang kali melaksanakan razia masih saja banyak pelanggar. Dan belasan pelanggar yang terjaring seperti melanggar UU LLAJ total ada 18 kendaraan. Ada yang kendaraan tanpa izin 13, mati kir 4, mati izin kendaraan 1. Sedangkan yang melanggar perda no 8 ada 10 kendaraan dimana 7 kendaraan disidak tipiring jelas-jelas tidak mempunya izin , 3 pelangar diberikan surat pemanggilan. "Ada pula tiga orang Guide yang belum punya tanda pengenal. Jadi total keseluruhan ada 31.

Salah seorang pelanggar Dedi Maks (28), alamat Ubung Kaja Denpasar terjaring razia karena belum bisa menunjukkan kartu pengawasan angkutan sewa, dimana kendaraan pihak Hotel Royal Hardys Kuta. "Ya saya kan sopir, saya tidak tahu kendaraan ini diberikan sama pihak hotel. Saya masih hubungi pihak hotel agar tidak terjaring," ujarnya.

wartawan
Arta Jingga
Category

Bertahun-Tahun Hadapi Krisis Air, 732 Rumah di Desa Pejukutan Akhirnya akan Teraliri Air Bersih

balitribune.co.id I Semarapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terus digenjot. Bupati Klungkung I Made Satria, menghadiri langsung acara Sosialisasi Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) yang berlangsung di Kantor Perbekel Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Kembang Minta MPLS di Jembrana Bebas Perploncoan

balitribune.co.id I Negara - Tahun ajaran 2026/2027 telah dimulai pada Senin (13/6/2026). Seluruh siswa baru pada setiap jenjang pendidikan mengawalinya dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pihak sekolah baik tenaga pendidik maupun Pengurus OSIS diingatkan agar pelaksanaan MPLS bebas dari perploncoan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mahasiswa Cipayung Plus Datangi DPRD Buleleng, Bahas Kepastian Bandara Bali Utara

balitribune.co.id I Singaraja - Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng menerima audiensi dari Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus untuk membahas sejumlah isu strategis pembangunan daerah, Senin (13/7/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng itu dipimpin Ketua DPRD Ketut Ngurah Arya didampingi Wakil Ketua Nyoman Wandira Adi.

Baca Selengkapnya icon click

Dermaga Khusus Penyeberangan Celukan Bawang-Ketapang Dibangun Bulan Depan

balitribune.co.id I Singaraja - Pelabuhan Celukan Bawang, Gerokgak, Kabupaten Buleleng segera memasuki tahap pengembangan dengan pembangunan dermaga penyeberangan baru. Proyek ini dipersiapkan sebagai jalur alternatif untuk mengurangi kepadatan arus penyeberangan di lintas Ketapang–Gilimanuk, terutama saat musim libur panjang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bangli Desak Dinas PUPR Prioritaskan Perbaikan Jalan Penunjang Pariwisata

balitribune.co.id I Bangli - Komisi III DPRD Bangli  mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli dalam hal ini Dinas PUPR untuk segera melakukan perbaikan atas kerusakan jalan-jalan yang merupakan jalur obyek pariwisata. Mengingat sektor pariwisata sebagai penunjang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Baca Selengkapnya icon click

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.