Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tertibkan Pelanggar Perda

IGAK Suryanegara
IGAK Suryanegara

BALI TRIBUNE - SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung menggencarkan pengawasan dan penertiban para pelanggar Perda.  Sat Pol PP juga bekerja sama dengan instansi TNI dan Polri dalam rangka penyisiran penduduk pendatang, terkait aksi terorisme.

Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara mengatakan, ada empat penertiban yang digencarkan pihaknya, yakni meliputi usaha pariwisata, tertib jalan dan trotoar, tertib sosial, dan tertib administrasi kependudukan.

Sejauh ini pihaknya sudah berhasil menjaring puluhan pelanggar, diantaranya tertib jalan dan trotoar serta usaha pariwisata berjumlah 36 pelanggar. Sementara tertib administrasi kependudukan ada 71 orang. 13 orang di antaranya sama sekali tanpa identitas. Selain itu juga ada 14 gepeng.

“Para pelanggar ini kita sudah sidang  Tipiring, ada yang diganjar denda atau sanksi kurungan,” ujar Suryanegara, Jumat (18/5).

Nah, khusus untuk pencegahan aksi terorisme, pihaknya bekerja sama dengan TNI/ Polri, Kaling, Linmas, dan Pecalang.  "Untuk mengantisipasi masuknya teroris kmi terus gencar melakukan pendataan penduduk pendatang. Penyisiran dilakukan ke kantong-kantong yang dicurigai terkait Siaga 1 ini,"  katanya.

Ada pun wilayah yang  paling diatensi meliputi Badung selatan, khususnya Kecamatan Kuta. "Khusus di Kuta ada tiga desa/kelurahan, di antaranya Seminyak, Kuta, dan Kedonganan," tegas pejabat asal Denpasar ini.

wartawan
I Made Darna
Category

Hadiri Festival Imlek dan Cap Go Meh, Bupati Sanjaya Tegaskan Harmoni Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Senin, (9/3), Festival Imlek 2577 Kongzili dan Cap Go Meh di Tabanan dipadati ribuan warga yang tumpah ruah memadati Jalan Gajah Mada menuju Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana untuk merayakan Parade serta Pentas Seni Budaya Nusantara. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Siapkan Generasi Unggul, 130 Pelajar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi bagi para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjukkan kemampuan dalam memaparkan gagasan serta karya inovatif bertajuk AHM Best Student (AHMBS) kembali digelar, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.