Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TI Denpasar Berlakukan Degradasi di Pelatcab

degradasi
Dr Putu Laksmi Anggari Putri Duarsa

BALI TRIBUNE - Pengkot Taekwondo Indonesia (TI) Denpasar memberlakukan sistem degradasi dalam Pelatcab yang dibentuknya. Tujuannya agar program Pelatcab melahirkan atlet taekwondo berkualitas melalui jenjang kompetitif.

Ketua Umum TI Denpasar, Dr Putu Laksmi Anggari Putri Duarsa, Rabu (21/3) mengatakan, Pelatcab Taekwondo Denpasar diikuti 60 atlet, yang dengan sistem degradasi, tentunya mereka akan serius menjalani pelatcab tersebut untuk selalu menjadi yang terbaik.

"Pelatcab yang kami tampung merupakan perwakilan taekwondoin dari masing-masing dojang yang jumlahnya sangat terbatas. Karena ini memang mencari yang terbaik di tiap dojang," ungkap Putu Laksmi Anggari Putri Duarsa di Denpasar.

Dia mengatakan, ke-60 taekwondoin itu mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA. Namun begitu, untuk saat ini lebih mengutamakan yang tingkat SMP dan SMA. Sebab, dalam tingkatan tersebut akan digelar Popnas, termasuk Pra-PON Taekwondo tahun depan.

"Kami harap Denpasar bisa menyumbangkan taekwondoin terbanyak bagi Bali di ajang PON Papua XX/2020 nanti," harap Laksmi Duarsa.

Saat ini, lanjut dia, TI Denpasar fokus pada proses pembinaan menuju prestasi. Sehingga, seluruh taekwondoin berbakat telah didata dengan baik. Pendataan juga diperuntukkan untuk taekwondoin unggulan, dan atlet yang sempat berjaya beberapa tahun sebelumnya.

Semua data yang terkumpul mereka dikumpulkan jadi satu dalam melakukan latihan di Pelatcab Gedung PWI Lumintang, Denpasar. "Ini program jangka panjang, dan golnya hanya satu meraih prestasi," imbuh Lakmsi Duarsa.

Kata dia, dalam Pelatcab akan didampingi tim pelatih. Tim pelatih ini dikomando Hendra Dwi Santoso, Dan Gede Ary Wirawan dkk. Bahkan untuk mengembangkan kemampuan, Pengkot TI Denpasar juga siap mendatangkan pelatih dari luar jika dibutuhkan. Arahnya, nanti menghadirkan pelatih asal Korea. Itu penting dilakukan, dalam meningkatkan kualitas teknik yang telah mereka pahami untuk terus ditingkatkan lagi.

"Yang masuk Pelatcab kan dinilai dari sisi fisik, basic, prestasi serta usia taekwondoin. Itu menjadi indikator utama kami sehingga dari sekian banyaknya dojang di Denpasar selektif yang masuk Pelatcab. Sebab, di Pelatcab akan tetap ada degradasi,” demikian dia.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.