Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Berdesakan, Pasar Ubud Terapkan Phisical Distancing

Bali Tribune / PASAR - Suasana Pasar Ubud, Penerapan Phisikal Distancing oleh pedagang dan pengunjung

balitribune.co.id | Gianyar - Pembatasan jam buka dan tutup pasar yang diterapkan Pemkab Gianyar, dinilai kurang maksimal untuk penerapan protokol kesehatan dalam memerangi pandemic covid-19.  Kali ini, untuk Pasar Ubud, Dinas Perdagangan (Disperindag) Gianyar mencoba strategi baru dalam menerapkan phisikal distancing dengan memposisikan para pedagang yang berjarak. Dimulai Kamis (7/5) dan hingga Jumat (8/5) penerapannya terbilang efektif.

Penerapan jaga jarak antar pedagang ini, awalnya adalah permintaan dari Binawisata Ubud yang kemudian direspon cepat oleh Pemkab Gianyar. Sebelum menerapkan phisikal distancing ini, sejumlah kantung parkir pun disiapkan untuk para pedagang. Karena sistem jaga jarak diterapkan, maka pasar harus menyediakan lahan yang relatif luas untuk para pedagang. Pedagang yang kita beri jarak ini  kami fokuskan untuk pedagang tradisional yang buka dari pukul 07.00 Wota sampai 09.30 Wita,” ungkap Kepala Pasar Ubud, I Wayan Sukadana.

Dari kebijakan ini, areal yang sebelumnya menjadi tempat parkir, saat ini sama sekali tidak boleh ada kendaraan. Kendaraan roda dua, diarahkan parkir di  depan kantor Lurah Ubud dan Jalan Suweta atau sebelah barat Puri Agung Ubud. Sementara untuk kendaraan roda empat, diarahkan ke Central Parkir Ubud dan Central Parkir Monkey Forest. 

Dengan adanya pengaturan parkir ini, kata Sukadana, 300 lebih pedagang tradisional yang sebelumnya berdesakan, kini bisa menerapkan jaga jarak, dimana rata-rata jarak yang ditetapkan mulai dari 1 meter sampai 1,5 meter.  “Dimulai dari pedagang, kami syukuri sangat mentaati aturan phisikal distancing. Pasar Ubud yang lahan pelataran mencapai 6.000 meter persegi ini menampung semua pedagang,” tandasnya. 

Sementara masyarakat yang berbelanja ke Pasar Ubud, mengapresiasi sistem jaga jarak tersebut. Dimana mereka merasa lebih nyaman dan tidak memiliki perasaan was-was lagi saat berbelanja di pasar. “Mudah-mudahn ini tertib berkelanjutan di situasi sekarang ini. Kami pun merasa nyaman karena tidak berdesak-desakan lagi.  Dengan sistem jaga jarak ini, pasar juga kelihatan  lebih rapi,” ujar Pengunjung Pasar Ni Nyoman Purnami.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Ketua DPRD Tabanan Kritik Kondisi Lapangan Penebel Tak Terawat Usai Ditata

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengritik kondisi lapangan Umum Penebel yang tidak terawat meski baru ditata dengan dana miliaran rupiah. Fasilitas publik yang menghabiskan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,2 miliar tersebut kini justru dipenuhi rumput liar dan mulai mengalami sejumlah kerusakan fisik.

Baca Selengkapnya icon click

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Terjangkit ASF, Puluhan Babi Mati Mendadak

balitribune.co.id I Mangupura - Wabah African Swine Fever (ASF) diduga kembali menyerang peternakan babi di wilayah Badung. Kali ini, seorang peternak di Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, mengalami kerugian besar setelah puluhan babi miliknya mati mendadak.

Peristiwa tersebut mulai terjadi sejak awal April 2026. Sedikitnya 60 ekor babi dilaporkan mati satu per satu dengan gejala tidak mau makan, lemas, lalu akhirnya mati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdukcapil Denpasar Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 90,00 berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1.1910/Dukcapil/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.