Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Laksanakan Upah Minimum Kabupaten, Pengusaha Bisa Dipenjara 4 Tahun

Bali Tribune/ IB Oka Dirga
balitribune.co.id | Mangupura - Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2020 dipantau ketat oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) setempat. Ada sekitar lima ribuan perusahaan di ‘Gumi Keris’ yang wajib menggaji tenaga kerjanya sesuai standar upah sebesar Rp 2.930.092 per bulan.
 
Sejauh ini belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan penerapan UMK. Sehingga Disperinaker Badung beranggapan semua perusahaan tersebut telah sanggup menggaji sesuai UMK.
 
Jadi, apabila dalam prakteknya nanti ada perusahaan tidak mengganji sesuai besaran UMK, maka Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung mengancam akan mengenakan sanksi tegas. Baik sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut tidak ada meminta penangguhan UMK kepada Disperinaker.
 
Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada satu pun perusahaan di Badung yang mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMK tahun 2020.
 
“Sudah jalan. Tidak ada yang minta penangguhan UMK, jadi kami artikan semua sudah mampu membayar gaji karyawan sesuai standar UMK, yakni sebesar Rp2.930.092,” ujarnya dikonfirmasi, Jumat (21/2/2020).
 
Sesuai ketentuan bila ada perusahaan yang tidak sanggup menggaji sesuai UMK, pihaknya sebenarnya sudah memberikan ruang untuk menggaji lebih rendah dari UMK. Asalkan, sebelumnya mengajukan penangguhan. Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi penerapan UMK tahun 2020 ini yang ditetapkan sebesar Rp 2.930.092.
 
“Semua perusahaan di Badung sudah tahu UMK Badung tahun 2020 sebesar Rp 2.930.092. Kalau tidak sanggup bisa minta penangguhan dengan melapor ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung. Tapi, sampai sekarang tidak ada yang minta penangguhan, jadi kami artikan semua sudah terapkan UMK,” katanya.
 
Hampir dua bulan UMK tahun 2020 berjalan, pihaknya pun terus melakukan sosialisasi dan pengawasan ke lapangan. Bila dalam prakteknya nanti ditemukan adanya pelanggaran, semisal tidak menggaji karyawan sesuai UMK, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.
 
Itu sesuai dengan ketentuan yang mengatur UMK, yakni  Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
 
Pasal 90 ayat (1) Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK) menyatatakan: “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
 
Pasal 185 ayat (1) UUK menyatakan: “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
 
Sehingga berdasarkan bunyi ketentuan di atas, bisa diketahui bahwa perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah upah minimum sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah.
 
“Kalau perusahaan tidak melaksanakan UMK, maka  sanksinya tegas. Bisa dijerat denda paling sedikit seratus juta sampai empat ratus juta dan kurungan bisa sampai empat tahun,” terang Oka Dirga.
 
Mantan Kabag Umum Setda Badung ini pun mengimbau kepada pekerja yang merasa tidak digaji sesuai UMK agar segera melapor ke Disperinaker untuk segera ditindaklanjuti.
 
“Kalau tidak digaji UMK, bisa kok pekerja langsung melaporkan ke kami. Kami akan tindaklanjuti. Tentu ada prosedurnya kami berikan pembinaan dulu, kalau bandel terpaksa kami kenakan sanksi,” paparnya. 
 
Lalu bagaimana dengan upah minimum sektoral (UMS)? Mengenai UMS, Oka Dirga juga mengklaim semua sudah melaksanakan. UMS  tahun 2020 yang disepakati sebesar Rp 3.076.597,27 hanya berlaku untuk hotel bintang 3, 4 dan 5.  
 
“UMS boleh ada penangguhan, tapi sesuai ketentuan paling lambat 10 hari setelah ditetapkan oleh Gubernur sudah diajukan (penangguhan UMS). Namun, sampai saat ini kan tidak ada, jadi semua bisa. Selain itu saat sosialisasi dengan stake holder pariwisata juga semua hotel bidang 3, 4 dan 5 sudah menyatakan kesiapannya untuk menerapkan UMS,” tukasnya. 
wartawan
I Made Darna
Category

Bangun di Atas Aset Pemprov, Magnum Resort Tersandung Masalah Perizinan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan Magnum Resort di kawasan Berawa, Senin (25/8). Hasilnya mengejutkan, hampir semua izin wajib, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hingga izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), belum dikantongi pihak pengelola.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekan Iklim Bali 2025 Sejalan dengan Komitmen Emisi Nol Bersih 2045

balitribune.co.id | Denpasar - Peran kepemimpinan daerah yang kuat sangatlah penting bagi upaya memperkuat komitmen aksi iklim untuk mencapai target penurunan emisi nasional dan global, demikian topik utama yang mengemuka dalam sesi pembukaan Pekan Iklim Bali 2025: Titik Temu Ambisi dan Aksi Iklim di Denpasar, Senin (25/8).

Baca Selengkapnya icon click

Aisyiyah Bali dan Bali Daulat Pangan

balitribune.co.id | Sambutan Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Bali, Ir. Sari Prasetya Angkasa, dalam acara Milad ke-108 Aisyiyah di Badung baru-baru ini sangat menarik untuk dicermati terutama konsepsinya tentang kemandirian pangan dan kontribusinya bagi pemajuan sosial dan moral di Bali yang disebutnya sebagai bentuk syahadah sosial Aisyiyah Bali terhadap realitas sosial yang kompleks di Bali atau meminjam kata-kata Peter L.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pernyataan Dinilai Tidak Sesuai Fakta Hukum, Seorang Pejabat di Jembrana Disomasi

balitribune.co.id | Negara - Setelah sebelumnya pihak kuasa hukum korban telah mengeluarkan pernyataan membantah sejumlah hal dalam eksepsi terdakwa, kini kasus dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) yang masih tahap persidangan pun terus bergulir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.