Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Laksanakan Upah Minimum Kabupaten, Pengusaha Bisa Dipenjara 4 Tahun

Bali Tribune/ IB Oka Dirga
balitribune.co.id | Mangupura - Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2020 dipantau ketat oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) setempat. Ada sekitar lima ribuan perusahaan di ‘Gumi Keris’ yang wajib menggaji tenaga kerjanya sesuai standar upah sebesar Rp 2.930.092 per bulan.
 
Sejauh ini belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan penerapan UMK. Sehingga Disperinaker Badung beranggapan semua perusahaan tersebut telah sanggup menggaji sesuai UMK.
 
Jadi, apabila dalam prakteknya nanti ada perusahaan tidak mengganji sesuai besaran UMK, maka Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung mengancam akan mengenakan sanksi tegas. Baik sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut tidak ada meminta penangguhan UMK kepada Disperinaker.
 
Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada satu pun perusahaan di Badung yang mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMK tahun 2020.
 
“Sudah jalan. Tidak ada yang minta penangguhan UMK, jadi kami artikan semua sudah mampu membayar gaji karyawan sesuai standar UMK, yakni sebesar Rp2.930.092,” ujarnya dikonfirmasi, Jumat (21/2/2020).
 
Sesuai ketentuan bila ada perusahaan yang tidak sanggup menggaji sesuai UMK, pihaknya sebenarnya sudah memberikan ruang untuk menggaji lebih rendah dari UMK. Asalkan, sebelumnya mengajukan penangguhan. Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi penerapan UMK tahun 2020 ini yang ditetapkan sebesar Rp 2.930.092.
 
“Semua perusahaan di Badung sudah tahu UMK Badung tahun 2020 sebesar Rp 2.930.092. Kalau tidak sanggup bisa minta penangguhan dengan melapor ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung. Tapi, sampai sekarang tidak ada yang minta penangguhan, jadi kami artikan semua sudah terapkan UMK,” katanya.
 
Hampir dua bulan UMK tahun 2020 berjalan, pihaknya pun terus melakukan sosialisasi dan pengawasan ke lapangan. Bila dalam prakteknya nanti ditemukan adanya pelanggaran, semisal tidak menggaji karyawan sesuai UMK, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.
 
Itu sesuai dengan ketentuan yang mengatur UMK, yakni  Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
 
Pasal 90 ayat (1) Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK) menyatatakan: “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
 
Pasal 185 ayat (1) UUK menyatakan: “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
 
Sehingga berdasarkan bunyi ketentuan di atas, bisa diketahui bahwa perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah upah minimum sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah.
 
“Kalau perusahaan tidak melaksanakan UMK, maka  sanksinya tegas. Bisa dijerat denda paling sedikit seratus juta sampai empat ratus juta dan kurungan bisa sampai empat tahun,” terang Oka Dirga.
 
Mantan Kabag Umum Setda Badung ini pun mengimbau kepada pekerja yang merasa tidak digaji sesuai UMK agar segera melapor ke Disperinaker untuk segera ditindaklanjuti.
 
“Kalau tidak digaji UMK, bisa kok pekerja langsung melaporkan ke kami. Kami akan tindaklanjuti. Tentu ada prosedurnya kami berikan pembinaan dulu, kalau bandel terpaksa kami kenakan sanksi,” paparnya. 
 
Lalu bagaimana dengan upah minimum sektoral (UMS)? Mengenai UMS, Oka Dirga juga mengklaim semua sudah melaksanakan. UMS  tahun 2020 yang disepakati sebesar Rp 3.076.597,27 hanya berlaku untuk hotel bintang 3, 4 dan 5.  
 
“UMS boleh ada penangguhan, tapi sesuai ketentuan paling lambat 10 hari setelah ditetapkan oleh Gubernur sudah diajukan (penangguhan UMS). Namun, sampai saat ini kan tidak ada, jadi semua bisa. Selain itu saat sosialisasi dengan stake holder pariwisata juga semua hotel bidang 3, 4 dan 5 sudah menyatakan kesiapannya untuk menerapkan UMS,” tukasnya. 
wartawan
I Made Darna
Category

Besut CBR250 RR, Krisna Pebalap Dewata Racing Team Kampium Kelas 250 MRS Seri ke-3

balitribune.co.id | Turun dengan nomor start 68 dan berlaga dikelas CBR 250 Community kategori 250 MRS dikejuaraan balap motor Mandalika Racing Series (MRS) Seri ke-3, Minggu (17/8) prestasi menawan ditunjukan Krisna Aditya pebalap Dewata Racing Team. 
Membesut Honda CBR250RR SP langsiran 2023, racikan tunner kawakan Athanasius Ketut (Pro Tunner) Krisna menjadi kampium pertama dikelas ini.  

Baca Selengkapnya icon click

"Mahasiswa Universitas Warmadewa Laksanakan KKN-PMM: Sinergi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Kerambitan"

balitribune.co.id | Tabanan - Universitas Warmadewa menetapkan Kuliah Kerja Nyata-Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (KKN-PMM) sebagai salah satu mata kuliah wajib. Program ini bertujuan memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa melalui keterlibatan langsung dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan menyelesaikan masalah masyarakat dengan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Debut Perdana Dewata Racing Team Tuai Prestasi di Mandalika Racing Series

balitribune.co.id | Mandalika - Terhitung  mulai  seri Ke-3  kejuaraan  balap  motor  Mandalika Racing series ( MRS ) yang dihelat di Sirkuit Mandalika , Lombok mulai  melombakan kelas 250 Community. Kelas yang mewadahi para peserta komunitas ini ternyata cukup diminati. Hal ini bisa dilihat dari munculnya team-team baru, salah satunya adalah Dewata Racing Team, tim balap yang ber homebase di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerbang Menuju Karier Futsal Profesional: Piala by.U 2025 Digelar di Mataram

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel melalui by.U kembali menghadirkan Piala by.U 2025, turnamen futsal terbesar bagi pelajar tingkat SMP dan SMA di Indonesia. Ajang ini akan berlangsung dari April hingga November 2025 di 27 kota penyelenggaraan, salah satunya diadakan di Gor Turida Mataram, NTB yang berlangsung pada 15-17 Agustus 2025 melibatkan 40 sekolah dari jenjang SMP dan SMA.

Baca Selengkapnya icon click

Pegawai Diskominfo Tabanan Korban Keprok Kaca di Lapangan Alit Saputra

balitribune.co.id | Tabanan - Aksi pencurian dengan modus keprok kaca pada mobil terjadi di sekitar Lapangan Alit Saputra, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, belum lama ini.

Korbannya seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tabanan, I Made Adi Sutrisna. Ia bahkan kehilangan beberapa barang elektronik yang nilainya sekitar Rp 20 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.