Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Saingi Usaha yang Sudah Ada, BUMDes Dituntut Bangkitkan Usaha Inovatif dan Kreatif

Bali Tribune / Pengelola BUMDes di Jembrana kini dituntut membangkitkan usaha yang inovatif dan kreatif yang belum ada di desa.

balitribune.co.id | NegaraKendati memegang peranan sangat setrategis dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diminta tidak bertentangan dengan usaha yang sudah ada di desa. Sebagai salah satu sumber pendapatan desa, BUMDes kini dituntut lebih professional dan membangkitkan usaha inovatif dan kreatif yang belum ada di desa.

Kini disetiap desa di Jembrana telah terbentuk BUMDes. Namun masih terkendala dalam melakukan inovasi untuk menjalankan usahanya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jembrana, I Gede Sujana mengakui persoalan tersebut. Menurutnya permodalam menjadi salah satu kendala BUMDes untuk melakukan usaha inovatif. “Kalau dari sisi modal untuk unit usaha dasar tentu tidak menjadi masalah. Namun untuk menciptakan unit usaha inovatif dan kreatif itu, tentu BumDesa mengalami kendala permodalan,” ungkapnya.

Untuk permodalan, BUMDes menurutnya bisa memohon penyertaan modal ke Pemerintah Desa masing-masing, “bisa dimohonkan kepada pihak desa melalui bantuan penyertaan modal. Itu bisa dilakukan selama kajiannya benar,” imbuhnya. Untuk pengelolaan unit usaha inovatif menurutnya juga dibutuhkan managemen yang professional.  Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengadakan bimbingan teknis (bimtek) bagi pengelola BUMDes. Bimtek diharapkannya bisa memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi pengelola BUMDes.

“Kita tidak ingin BUMDes ada yang bermasalah. Dalam bintek ini tentu akan kita berikan pembekalan secara teknis terkait pengelolaan BUMDes,” tandasnya. Sementara itu Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna mengatakan BUMDes memegang peranan sangat setrategis dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Namun dalam pengelolaan dan menjalankan usahanya, BUMDes diminta jangan bertentangan dengan unit-unit usaha yang telah ada di desa dan membangkitkan usaha inovatif dan kreatif.

“Berhasil atau tidaknya unit usaha yang dikelola tentu sangat tergantung dengan jenis usaha yang dikelola. Namun pengelola BUMDes saya harapkan usahanya jangan bertentangan dengan unit-unit usaha yang telah ada di desa. Artinya, bangkitkan jenis-jenis usaha inovatif dan kreatif yang selama ini belum terakomodir di unit-unit usaha yang telah ada terutaman usaha yang bergerak di sektor poduksi pertanian,” ujarnya.Untuk menjadikan BUMDes sebagai salah satu sumber pendapatan desa, menurutnya pengelola diharapkan jujur dan professional.

”Sebagai salah satu lembaga yang bergerak di sektor ekonomi di desa serta sebagai salah satu sumber pendapatan di desa tentu BUMDes harus dikelola secara jujur dan profesional,” ungkapnya. Pengelola BUMDes diminta dapat mengiplementasikan hasil bimtek dan menjadikan pedoman dalam menjalankan tugas-tugas dilapangan, “pengelola BUMDes agar menjalankan tugas pengabdian dengan jujur dan profesional sehingga BUMDes akan benar-benar menjadi lembaga perekonomian yang kuat bagi masyarakat di desa,” tandasnya. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.