Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Saingi Usaha yang Sudah Ada, BUMDes Dituntut Bangkitkan Usaha Inovatif dan Kreatif

Bali Tribune / Pengelola BUMDes di Jembrana kini dituntut membangkitkan usaha yang inovatif dan kreatif yang belum ada di desa.

balitribune.co.id | NegaraKendati memegang peranan sangat setrategis dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diminta tidak bertentangan dengan usaha yang sudah ada di desa. Sebagai salah satu sumber pendapatan desa, BUMDes kini dituntut lebih professional dan membangkitkan usaha inovatif dan kreatif yang belum ada di desa.

Kini disetiap desa di Jembrana telah terbentuk BUMDes. Namun masih terkendala dalam melakukan inovasi untuk menjalankan usahanya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jembrana, I Gede Sujana mengakui persoalan tersebut. Menurutnya permodalam menjadi salah satu kendala BUMDes untuk melakukan usaha inovatif. “Kalau dari sisi modal untuk unit usaha dasar tentu tidak menjadi masalah. Namun untuk menciptakan unit usaha inovatif dan kreatif itu, tentu BumDesa mengalami kendala permodalan,” ungkapnya.

Untuk permodalan, BUMDes menurutnya bisa memohon penyertaan modal ke Pemerintah Desa masing-masing, “bisa dimohonkan kepada pihak desa melalui bantuan penyertaan modal. Itu bisa dilakukan selama kajiannya benar,” imbuhnya. Untuk pengelolaan unit usaha inovatif menurutnya juga dibutuhkan managemen yang professional.  Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengadakan bimbingan teknis (bimtek) bagi pengelola BUMDes. Bimtek diharapkannya bisa memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi pengelola BUMDes.

“Kita tidak ingin BUMDes ada yang bermasalah. Dalam bintek ini tentu akan kita berikan pembekalan secara teknis terkait pengelolaan BUMDes,” tandasnya. Sementara itu Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna mengatakan BUMDes memegang peranan sangat setrategis dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Namun dalam pengelolaan dan menjalankan usahanya, BUMDes diminta jangan bertentangan dengan unit-unit usaha yang telah ada di desa dan membangkitkan usaha inovatif dan kreatif.

“Berhasil atau tidaknya unit usaha yang dikelola tentu sangat tergantung dengan jenis usaha yang dikelola. Namun pengelola BUMDes saya harapkan usahanya jangan bertentangan dengan unit-unit usaha yang telah ada di desa. Artinya, bangkitkan jenis-jenis usaha inovatif dan kreatif yang selama ini belum terakomodir di unit-unit usaha yang telah ada terutaman usaha yang bergerak di sektor poduksi pertanian,” ujarnya.Untuk menjadikan BUMDes sebagai salah satu sumber pendapatan desa, menurutnya pengelola diharapkan jujur dan professional.

”Sebagai salah satu lembaga yang bergerak di sektor ekonomi di desa serta sebagai salah satu sumber pendapatan di desa tentu BUMDes harus dikelola secara jujur dan profesional,” ungkapnya. Pengelola BUMDes diminta dapat mengiplementasikan hasil bimtek dan menjadikan pedoman dalam menjalankan tugas-tugas dilapangan, “pengelola BUMDes agar menjalankan tugas pengabdian dengan jujur dan profesional sehingga BUMDes akan benar-benar menjadi lembaga perekonomian yang kuat bagi masyarakat di desa,” tandasnya. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.