Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Pejabat Dilantik, Bupati Tamba: Abdikan Pikiran, Waktu dan Tenaga Untuk Masyarakat

Bali Tribune / DILANTIK - Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jembran, I Gusti Agung Kade Oka Diputra dilantik bersama dua pejabat administrator pada Dinas Dukcapil Kabupaten Jembrana.

balitribune.co.id | NegaraSetelah melalui sejumlah tahapan seleksi, kini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jembrana memiliki pejabat definitive. Selain itu juga dilakukan pengisian jabatan administrator setingkat eselon III pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jembrana. Tiga pejabat yang dilantik diminta mengabdikan semua pikiran, waktu, dan tenaga untuk kepentingan masyarakat.

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jembrana akhirnya resmi dilantik oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Rabu (4/10) di Aula Sentra Tenun Jembrana. Jabatan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jembrana  kini diduduki oleh I Gusti Agung Kade Oka Diputra yang sebelumnya menjabat Sekretaris pada Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana. Ia menggantikan I Ketut Eko Susila Artha Permana.

Sebelumnya, seleksi terhadap pengisian JPT pada Badan Kesbangpol yang diadakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) kabupaten Jembrana diikuti empat orang PNS di pemkab Jembrana. Empat orang peserta seleksi untuk pengisian jabatan setingkat eselon II ini merupakan pejabat administrator setingkat eselon III dari sejumlah OPD Pemkab Jembrana. Sejumlah rangkaian test telah diikuti oleh peserta, mulai dari seleksi syarat administrasi hingga test wawancara.

Berdasarkan dari rangkaian seleksi, hasil tertinggi diperoleh Sekretaris Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana I Gusti Agung Kade Oka Diputra. Mantan Kepala Bidang Perhubungan ini mendapatkan hasil akhir 79,54 poin. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jembrana Ida Bagus Ketut Budi Aryana diposisi ke dua dengan hasil 76,66 poin. Kemudian I Ketut Armita memperoleh 74,37 poin dan Anak Agung Bagus Prabawa Putra mendapat nilai akhir 65,43 poin.

Dikesempatan yang sama juga dilakukan pelantikan terhadap dua jabatan administrator pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jembrana. Dua jabatan tersebut adalah Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk I Komang Sujana yang sebelumnya Kepala Bidang Pelayanan Administrasi dan I Gede Sudiadiarta yang mendapat promosi sebagai Kepala bidang pelayanan pencacatan sipil pada Dinas yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Fungsional Ahli Muda.

Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jembrana untuk mengisi kekosongan sejak 13 Maret 2023. Sedangkan untuk pengisian jabatan Administrator pada Dinas Dukcapil Kabupaten Jembrana disebabkan perubahan susunan organisasi sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

"Tanggung jawab, kepercayaan, dan kehormatan telah saya berikan. Abdikan semua pikiran, waktu, dan tenaga untuk kepentingan masyarakat Jembrana serta menyongsong terwujudnya Jembrana Emas 2026," ujar Bupati Jembrana, I Nengah Tamba. PNS Jembrana yang terpilih melalui uji dan seleksi yang kredibel dan akuntabel, dinilainya cakap dan layak untuk mengemban tugas. "Saya berharap saudara dapat menunjukan dan membuktikan semuanya itu dalam pelaksanaan tugas," tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.