Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Pelaku Curat Diamankan, Mancrut Kebali Masuk Bui

AMANKAN - Dari pengungkapan dua kasus curat, polisi amankan tiga pelaku yang salah satunya residivis beserta barangbuktinya.

BALI TRIBUNE - Jajaran Satreskrim Polres Jembrana mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberata (curat), yakni kasus pencurian handphone milik cewek café di Desa Delodbrawah, Mendoyo, dan kasus pembobolan gudang cengkeh di Banjar Taman, Desa Batuagung, Jembrana. Dari tiga tersangka yang diciduk polisi, seorang diantaranya merupakan residivis kambuhan yang sudah beberapakali masuk bui. Wakapolres Jembrana Kopol I Komang Budiarta didampingi Kabag Ops Polres Jembrana, M. Didik Wiratmoko dikonfirmasi, Senin (20/8), menyatakan pelaku pencurian HP milik salah seorang waitres café, Reva Aprilia (21) asal Desa Curah Manis, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur yang diketahui pada Sabtu (23/6) sekitar pukul 19.00 Wita di mess Café Indah, Banjar Dauhmarga, Desa Delodbrawah, Mendoyo, diungkap setelah olah TKP dan tidak ditemukan kerusakan pada jendela dan pintu kamar korban. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku diamankan di pinggir jalan Banjar Pesinggahan, Desa Medewi, Pekutatan, Sabtu (18/8) sekitar pukul 13.00 Wita.   Pelaku berinisial RIS (32) mengakui telah mengambil 1 unit HP merk Oppo warna Gold milik korban yang dilakukan sendirian. “Modus yang digunakan masuk ke dalam kamar korban yang sedang kosong melalui pintu café yang terbuka kemudian mengambil HP korban yang ada di atas kasur dan keluar melalui pintu yang sama,” ungkapnya.  Tersangka lantas menggadaikan HP hasil curian tersebut kepada temannnya. Tersangka menggunakan uang hasil menggadai Rp 400 ribu tersebut untuk membeli batu yang digunakan membangun pondasi rumah. “Kerugian yang dialami korban sebesar Rp 3 juta. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang Tindak Pindana Curat yang dilakukan dalam sebuah rumah,” ungkapnya. Sedangkan dari hasil penyelidikan terhadap kasus pembobolan gudang cengkeh milik korban, Ida Bagus Komang Swastika (56) di Banjar Taman, Desa Batuagung, Jembrana yang diketahui pada Kamis (16/8) pukul 15.00 Wita, kecurigaan polisi mengarah kepada tersangka Ketut Rio Negara alias Mancrut (18) asal Banjar Batuagung, Jembrana. Residivis kasus pencurian ini diamankan Minggu (19/8) pukul 04.00 Wita di rumah kos tenmannya di Jalan Imam Bonjol Gang 100 Denpasar. Saat diintrogasi, tersangka yang sudah beberapakali masuk bui ini mengakui melakukan pencurian satu karung cengkeh dengan berat 31 Kg di dalam gudang milik korban bersama temannya, I Putu Kriscahyana alias Kris. Tersangka Kris (19) diamankan hari itu juga sekitar pukul 06.00 Wita di rumahnya di Jalan Leli Gang I No. 1 Lingkungan Kebon, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara. Kedua pelaku menjual cengkeh hasil curian kepada Pak Tir seharga Rp 27.500 per Kg. Uang hasil penjualan Rp 852.500 diberikan kepada tersangka Kris sebesar Rp 200 ribu yang habis digunakan untuk membeli rokok, sedangkan sisanya Rp 652.500 oleh Mancrut digunakan untuk bayar sewa motor Rp 100 ribu serta membeli baju couple untuk pacarnya yang bekerja dicafe dan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.  Korban mengalami kerugian Rp 868 ribu dan polisi mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Beat warna putih nomor polisi DK 6386 ZJ yang disewa pelaku, 31 Kg bunga cengkeh basah dan baju ouple merah.  Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang Dilakukan Oleh Dua Orang atau Lebih.  

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.