Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tilang Pelajar Konvoi Kelulusan

Bali Tribune/ AMANKAN - Polres Klungkung amankan konvoi pelajar lulusan
balitribune.co.id | Semarapura - Polres Klungkung sudah mengantisipasi semua bentuk pelanggaran yang bakal terjadi pasca pengumuman kelulusan  SMA/SMK di Kabupaten Klungkung. Hal itu dibuktikan dengan menindak tegas para siswa yang melakukan konvoi di tengah jalan umum dengan mengabaikan aturan berlalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lain, Senin (13/5). 
 
Kasat Lantas Polres Klungkung AKP Taufan Rezaldi mengatakan pihaknya mengambil langkah antisipasi sejak pagi. Tim gabungan dari Sabhara Polres Klungkung, Satlantas, hingga Polsek, turun di sejumlah titik-titik yang diperkirakan menjadi lokasi kumpul para siswa merayakan kelulusan. Selain itu, polisi juga turun ke sekolah-sekolah, menghimbau agar tidak ada siswa yang konvoi dengan kebut-kebutan di jalan raya, tanpa mengindahkan aturan tertib berlalulintas. 
 
Sebelumnya Polantas Klungkung  sudah melakukan antisipasi dimana pihaknya menghubungi sejumlah sekolah yang merayakan kelulusan siswanya dengan mengenakan pakaian adat. Ini jauh mengurangi kekhawatiran polisi, terhadap aksi kebut-kebutan di jalan raya. Tetapi, keluar dari sekolah, tidak sedikit pula yang kembali ganti baju dan melakukan aksi corat coret baju seragamnya. 
 
Bagi siswa yang masih kedapatan membandel dan melanggar, terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan tilang di tempat, lantaran tidak mengenakan helm dan knalpot motornya malah diganti dengan knalpot brong. Kondisi  suara knalpot brong ini banyak yang dikomplin  warga malah ada dilaporkan warga, sehingga dengan tegas dilakukan tindakan tilang ditempat. Dari laporan yang diterima banyak warga Klungkung yang  merasa terganggu, bahkan sering seenaknya ngebut di malam hari dan bisa membahayakan pengguna jalan lainnya. 
 
Penertiban Polantas KLungkung ini dilakukan hingga sore hari. AKP Taufan Rezaldi menambahkan, sejumlah personel tetap disiagakan di sejumlah titik. Seperti di depan SMAN 1 Semarapura, di sekitar Pasar Galiran, Kota Semarapura hingga di sekitar Goa Lawah. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.