Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tilep Dana LPD Belumbang Rp 1,1 Miliar untuk Judi Togel, I Wayan Sunarta Diganjar 4 Tahun Penjara

Bali Tribune /Sunarta saat mendengar vonis melalui video telekonferensi.


balitribune.co.id | Denpasar - Mantan sekretaris Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Belumbang, Kerambitan, Tabanan, I Wayan Sunarta (42), terpaksa mendekam selama 4 tahun di dalam penjara setelah vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sunarta dinyatakan terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam hal ini LPD Belumbang sebesar Rp1.101.976.131,92.

Selain hukuman badan, Sunarta juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Berikutnya, Sunarta juga diwajibkan uang pengganti kerugian sebesar Rp472.812.331,92, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang. Namun, apabila harta bedanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka diganti penjara 1 tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UI RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak berniat melakukan upaya banding. "Terhadap vonis hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi pada Minggu (9/10).

Di sisi lain, Jaksa Ida Bagus Putu Adnyana memilih untuk pikir-pikir selama 7 hari sebelum memutuskan apakah menerima atau banding atas putusan hakim tersebut. Sebelumnya, Jaksa Kejari Tabanan ini meminta majelis hakim supaya Sunarta dihukum penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, apabila tidak membayar uang pengganti kerugian diganti penjara 3 tahun.

Seperti diketahui, tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa sejak tahun 2013 hingga 2017 lalu. Dari hasil penyelidikan terdakwa mengakui telah menggunakan uang LPD tersebut sebesar Rp 400-500 Juta untuk judi togel dan kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, pihak Kejari Tabanan juga masih membuka peluang untuk menyeret orang-orang yang terlibat dalam kasus ini. Karena dari hasil penyidikan kerugian Rp 1,1 miliar dalam kasus ini tidak murni digelapkan oleh terdakwa sendiri.

Adapun modus terjadinya selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, diantaranya ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan terdakwa selaku Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang, tetapi tidak mencatatnya di Daftar Kas Masuk (DKM).

Selanjutnya, ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan terdakwa dengan melakukan pungutan kepada nasabah, dimana nilai yang tercatat pada Prima Nota lebih besar dibandingkan dengan Daftar Kas Masuk.

Selain itu terdapat simpanan uang deposito nasabah yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Berikutnya, ditemukan modus lainnya dimana pengurus LPD Desa Pakraman Belumbang telah menyiasati data pokok laporan keuangan agar kondisi LPD seolah-olah sehat, sehingga dikesampingkan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Tabanan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD Belumbang, disimpulkan penggunaan dana LPD itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai ketentuan. Dengan demikian mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1.101.976.131,92.

wartawan
Redaksi
Category

1 Mei 2026, TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu

balitribune.co.id I Tabanan - Pengelola TPA Mandung memperketat penjagaan dan menyiagakan alat berat untuk menghadang masuknya kendaraan pengangkut sampah liar dari luar daerah. Terlebih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai 1 Mei 2026 akan menerapkan kebijakan bahwa sampah yang boleh masuk ke TPA Mandung hanya residu.

Baca Selengkapnya icon click

Alasan Efisiensi, Kantor Sekretariat DPRD Buleleng Matikan Lampu Penerangan

balitribune.co.id I Singaraja - Ada yang berbeda di Kantor Sekretariat DPRD Buleleng. Ruangan kantor yang berlokasi di Jalan Veteran Singaraja yang biasanya terang benderang belakangan menjadi redup bahkan di beberapa sudut terlihat cukup gelap. Tidak hanya itu, gedung tempat berkantor 45 wakil rakyat itu tidak lagi sejuk disebabkan beberapa peralatan pendingin ruangan (aircondition) nya dimatikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Calon Jemaah Haji Buleleng di Vaksin Meningitis dan Polio

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang hari keberangkatan ke Tanah Suci, ratusan Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Buleleng mengikuti tahapan persiapan akhir berupa penyuntikan vaksin meningitis dan polio, Selasa (14/4/2026). Hal itu untuk memastikan seluruh jemaah memenuhi syarat kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Genjot Animo Warga Ubud untuk Bertransmigrasi

balitribune.co.id I Gianyar - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan sosialisasi program transmigrasi yang berlangsung di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Senin (13/4/2026). Kegiatan dihadiri oleh berbagai narasumber dari tingkat kabupaten, hingga provinsi, serta melibatkan unsur masyarakat desa setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.