Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tilep Uang Perusahaan Rp 17 Juta, Leila Diancam 5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ SUPERVISOR – Posisi sebagai supervisor disalahgunakan terdakwa sehingga merugikan perusahaan Rp 17 juta.
balitribune.co.id | Denpasar - Leila Natalia Tumewu (41), tak kuasa menahan malu dan menutupi wajahnya dengan masker, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (21/8). Perempuan yang berprofesi sebagai supervisor ini diadili karena diduga melakukan pengelapan uang sebesar Rp 17.725.000 milik PT Makmur Bersama Sejatera, tempatnya bekerja. 
 
Dalam sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, perempuan asal Gorontalo ini dididakwa dengan dakwaan tunggal yakni Pasal 374 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. 
 
"Terdakwa dengan sengaja atau melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruyhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang memengang barang itu berhubungan dengan jabatannya atau pekerjaanya ataun karena mendapat upah," tuding Jaksa Ika Lusiana Fatmawati dalam dakwaannya. 
 
Jaksa Ika di depan majelis hakim diketuai I Wayan Kawisa menguraikan awal mula perkara yang tengah merundung Natalia. Berawal ketika PT Makmur Bersama Sejahtera mengangkat terdakwa sebagai supervisor untuk wilayah Bali terhutung sejak 5 Januari 2105.  PT Makmur Bersama adalah mitra dari PT Telkom Witel Denpasar yang bergerak di bidang agency Indohome. 
 
Sejak saat itu, terdakwa mengemban tugas dan kewajiban yang salah satunya adalah melakukan penghitungan atau menghitung penjualan, perhitungan gaji berdasarkan ketentuan perusahaan dan melakukan pembayaran gaji kepada para sales yang dibawahinya. Atas pekerjaanya ini, terdakwa mendapat upah terngantung dari besar kecilnya penjualan sales. 
 
Dalam perjalannya sebagai supervisor, terdakwa malah menyalahgunakan jabatan yang diberikan oleh perusahaan. Pada 10 Oktober Agustus 2018, terdakwa mengirim email pengajuan total gaji dan bonus untuk 12 orang sales yang dibawahinya pada bulan Agustus 2018 yakni sebesar Rp 81.345.000 kepada saksi Jong Penarti selaku Komisaris PT Makmur Bersama Sejahtera. Dari total Rp 81.450.000, terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 8.600.000.
 
Atas pengajuan itu, pihak perusahaan kemudian mentransfer secara bertahap ke rekenning atas nama terdakwa yakni pada tanggal 1 Sepetember 2018 sebesar Rp 46.500.000 dan 13 Oktober 2018 sebesar Rp 34.845.000. 
 
"Bahwa seharusnya komisi yang diterima oleh 12 orang sales itu pada bulan Agustus 2018 sesuai dengan data yang diterima terdakwa dari PT Telkom yakni Rp 63.620.000. Sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut PT Makmur Bersama Sejahtera mengalami kerugian sekitar Rp 17.725.000," beber Jaksa dari Kejari Denpasar ini. 
 
Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan, Selasa (27/8). Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap terdakwa. Dimana pada saat penyidikan di Kepolisian tanggal 11 Meret 2019, terdakwa mendapat penangguhan namun saat pelimpahan tahap II (P21) di Kejari Denpasar, terdakwa ditahan dengan jenis penahan Rutan sejak tanggal hingga 27 Agustus 2019.(u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Abrasi Kian Parah, Warga Pesisir Monggalan Terdampak Dibantu Bedah Rumah

balitribune.co.id I Semarapura - Makin parahnya abrasi di pesisir pantai Monggalan, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, dikhawatirkan menggerus kawasan itu makin jauh ke daratan. Sejumlah warga yang masih tinggal di kawasan itu terpaksa harus bertahan diselimuti rasa cemas, sembari berharap pemerintah segera turun tangan membuat tanggul. 

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Klungkung Kawal Festival Semarapura 2026, Anggaran Rp 1,3 Miliar Harus Tepat Sasaran

balitribune.co.id I Semarapura - Pelaksanaan Festival Semarapura 2026 yang memasuki tahun ke-8 mendapat atensi serius dari Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom. Politisi yang akrab disapa Gung Anom ini menekankan agar festival tahunan tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan rutin, tetapi harus menunjukkan peningkatan kualitas setiap tahunnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.