Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tilep Uang Santunan Kematian, Dituntut 4,5 Tahun

ilustrasi

balitribune.co.id | Denpasar - Dua kelian banjar dinas di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana ,yang tersangkut kasus dugaan korupsi dana kematian Pemkab Jembrana tahun 2015, akhirnya dituntut masing-masing pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa atas nama I Gede Astawa (48, Kelian Dinas Banjar Munduk Ranti) dan I Dewa Ketut Artawan (53, Kelian Dinas Banjar Sari Kuning Tulungagung), digelar terpisah di Pengadilan Tipikor, Rabu (10/04/2019). Astawa mendapat giliran pertama lalu dilanjutkan Artawan untuk mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gedion Ardana, mewakili jaksa Ivan Praditya Putra.

Di depan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukanila, Gedion menilai baik Astawa maupun Artawan sama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primair. Selain dipidana penjara, Astawa yang menjabat sebagai Kelian Dinas Banjar Munduk Ranti sejak tahun 2003 sampai tahun 2014 juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 32.700.000.

Uang pengganti itu dibayarkan dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. “Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka terdakwa dipidana penjara selama enam bulan,” imbuh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana itu.

Hal serupa juga dibebankan kepada Artawan. Hanya saja beban uang pengganti yang harus dibayarkan Artawan lebih besar, yakni Rp70.400.000. Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka ia dipidana penjara selama satu tahun. Sebelum pada pokok tuntutan, jaksa terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Hal memberatkan, bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi. Para terdakwa tidak melakukan upaya pengembalian kerugian uang negara secara optimal. Dalam surat dakwaan dibeberkan, bergulirnya kasus korupsi santunan kematian fiktif pada Dinas Kessosnakertrans Jembrana tahun 2015 ini melibatkan terpidana empat tahun, Indah Suryaningsih (berkas terpisah).

Indah adalah pegawai seksi rehabilitasi kesejahteraan sosial di Dinas Kessosnakertrans Jembrana. Dalam perkara ini juga melibatkan sejumlah kelian banjar di beberapa desa di Jembrana. Saat kasus terjadi Indah bertugas sebagai verifikator Dinas Kessosnakertrans. Total anggaran santunan kematian dalam DPPA SKPD Dinkesosnakertrans tahun 2015 sebesar Rp3.762.357.500 atau Rp1,5 juta per warga yang meninggal.

Dari 2.387 penerima santunan yang direalisasikan, senilai Rp3,580 miliar, ada 301 berkas yang direkayasa dan diduplikasi untuk diajukan ulang. Selain itu ditemukan 242 pemohon senilai Rp363 juta yang diajukan dengan dokumen fiktif, dan 59 pemohon senilai Rp88,5 juta dengan dokumen duplikasi. Indah menerima pembagian lebih besar yaitu antara Rp700 ribu hingga Rp1 juta dari setiap pengajuan santunan fiktif.

Hal itu terjadi karena santunan dicairkan tanpa melalui proses verifikasi. Dari hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali ditemukan kerugian negara Rp 451.500.000. Terungkap dalam kasus ini, khusus untuk Indah memperoleh Rp283.100.000. Sedangkan terdakwa Artawan Rp70.400.000, dan terdakwa Astawa Rp32.700.000 juta.(*)

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri Penutupan Jegeg Bungan Desa 2026 di Kuta

balitribune.co.id | ​Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri prosesi penutupan perlombaan Jegeg Bungan Desa 2026 yang dirangkaikan dengan Festival Seni Budaya XIV Desa Adat Kuta. Acara yang menjadi ajang kreativitas pemuda tersebut berlangsung di Open Stage Majelangu, Pura Segara Kuta, Sabtu (21/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

1.639 Narapidana di Bali Terima Remisi

balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 1.639 narapidana di seluruh Bali memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Bali sehubungan Hari Raya Idul Fitri. Dari jumah itu 26 orang warga binaan Muslim langsung bebas. Demikian disampaikan Kepala Kanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah di Denpasar, Sabtu (21/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Arus Balik, Pemeriksaan di Gilimanuk Diperketat

balitribune.co.id I Negara - Arus mudik Lebaran tahun 2026 ini jumlah pelaku perjalanan yang menyeberang dari Bali ke Pulau Jawa mengalami peningkatan. Terbukti antrean kendaraan menuju Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk sempat membludak hingga Kota Negara. Mengantisipasi arus balik, aparat di Gilimanuk kini sudah mulai memperketat pengamanan dan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya icon click

Kurangi Sampah, PKK Denpasar Masifkan Bag Komposter

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Tim Penggerak (TP) PKK terus memasifkan gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi dan pembagian bag komposter di Banjar Peken (Desa Sumerta Kaja) dan Banjar Kedaton (Kesiman Petilan), Denpasar Timur, Minggu (22/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

28 Warga Binaan Rutan Klungkung Terima Remisi Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Sebanyak 28 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Klungkung menerima  remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-472,468,454.PK.05.03 Tahun 2026, dengan jumlah penerima sebanyak 28 orang warga binaan.

Baca Selengkapnya icon click

Tradisi Mebuug-buugan di Desa Kedonganan, Ratusan Warga Ikuti Ritual Mandi Lumpur ​

balitribune.co.id I Mangupura - Suasana ceria menyelimuti pesisir Desa Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (20/3/2026). Tepat sehari pasca-pelaksanaan Catur Brata Penyepian atau pada hari Ngembak Geni, ratusan warga turun ke kubangan lumpur untuk melaksanakan tradisi leluhur yang unik dan sarat makna, yakni Mebuug-buugan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.