Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tilep Uang Santunan Kematian, Dituntut 4,5 Tahun

ilustrasi

balitribune.co.id | Denpasar - Dua kelian banjar dinas di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana ,yang tersangkut kasus dugaan korupsi dana kematian Pemkab Jembrana tahun 2015, akhirnya dituntut masing-masing pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa atas nama I Gede Astawa (48, Kelian Dinas Banjar Munduk Ranti) dan I Dewa Ketut Artawan (53, Kelian Dinas Banjar Sari Kuning Tulungagung), digelar terpisah di Pengadilan Tipikor, Rabu (10/04/2019). Astawa mendapat giliran pertama lalu dilanjutkan Artawan untuk mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gedion Ardana, mewakili jaksa Ivan Praditya Putra.

Di depan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukanila, Gedion menilai baik Astawa maupun Artawan sama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primair. Selain dipidana penjara, Astawa yang menjabat sebagai Kelian Dinas Banjar Munduk Ranti sejak tahun 2003 sampai tahun 2014 juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 32.700.000.

Uang pengganti itu dibayarkan dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. “Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka terdakwa dipidana penjara selama enam bulan,” imbuh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana itu.

Hal serupa juga dibebankan kepada Artawan. Hanya saja beban uang pengganti yang harus dibayarkan Artawan lebih besar, yakni Rp70.400.000. Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka ia dipidana penjara selama satu tahun. Sebelum pada pokok tuntutan, jaksa terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Hal memberatkan, bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi. Para terdakwa tidak melakukan upaya pengembalian kerugian uang negara secara optimal. Dalam surat dakwaan dibeberkan, bergulirnya kasus korupsi santunan kematian fiktif pada Dinas Kessosnakertrans Jembrana tahun 2015 ini melibatkan terpidana empat tahun, Indah Suryaningsih (berkas terpisah).

Indah adalah pegawai seksi rehabilitasi kesejahteraan sosial di Dinas Kessosnakertrans Jembrana. Dalam perkara ini juga melibatkan sejumlah kelian banjar di beberapa desa di Jembrana. Saat kasus terjadi Indah bertugas sebagai verifikator Dinas Kessosnakertrans. Total anggaran santunan kematian dalam DPPA SKPD Dinkesosnakertrans tahun 2015 sebesar Rp3.762.357.500 atau Rp1,5 juta per warga yang meninggal.

Dari 2.387 penerima santunan yang direalisasikan, senilai Rp3,580 miliar, ada 301 berkas yang direkayasa dan diduplikasi untuk diajukan ulang. Selain itu ditemukan 242 pemohon senilai Rp363 juta yang diajukan dengan dokumen fiktif, dan 59 pemohon senilai Rp88,5 juta dengan dokumen duplikasi. Indah menerima pembagian lebih besar yaitu antara Rp700 ribu hingga Rp1 juta dari setiap pengajuan santunan fiktif.

Hal itu terjadi karena santunan dicairkan tanpa melalui proses verifikasi. Dari hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali ditemukan kerugian negara Rp 451.500.000. Terungkap dalam kasus ini, khusus untuk Indah memperoleh Rp283.100.000. Sedangkan terdakwa Artawan Rp70.400.000, dan terdakwa Astawa Rp32.700.000 juta.(*)

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Klungkung Segera Bangun Rumah Deret untuk Warga Terdampak Abrasi Pantai Monggalan

balitribune.co.id I Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Surya Putra memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait percepatan program penanganan dan pembangunan rumah deret bagi warga yang terdampak bencana abrasi di kawasan pesisir Pantai Monggalan.

Baca Selengkapnya icon click

Disdikpora Denpasar Tetapkan 4 Jalur SPMB Tingkat SMP, Jalur Prestasi Dapat Jatah 35 Persen

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) telah menetapkan pembagian empat jalur pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2026. Empat jalur jalur tersebut yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Idul Adha 1447 H, Pegadaian Kanwil VII Salurkan 89 Hewan Kurban

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Bali Nusra menyalurkan sebanyak 89 hewan kurban kepada masyarakat di berbagai wilayah kerja Bali dan Nusa Tenggara sebagai bentuk kepedulian sosial perusahaan melalui program Pegadaian Peduli.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penganiayaan Sopir oleh Oknum Anggota DPRD Klungkung Memasuki Babak Baru, Polisi Kumpulkan Alat Bukti

balitribune.co.id I Gianyar - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir, kini memasuki babak baru.  Meskipun pelapor disebutkan sudah mencabut laporan dan  berdamai, namun Satuan Reskrim  Polres Gianyar tetap mendalami kasus ini dengan meminta sejumlah keterangan dan mengumpulkan  alat bukti. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

7 Warga Banjar Kawan Bangli Digigit Anjing Rabies

balitribune.co.id I Bangli - Korban gigitan anjing positif rabies di kabupaten Bangli terus bertambah. Terbaru tujuh warga Banjar/ Lingkungan Kawan, Kelurahan Kawan, Bangli menjadi korban gigitan anjing positif rabies. Tujuh korban masih dalam satu keluarga. 

Dinas Pertanian, Ketahan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli telah turun melakukan eliminasi terhadap anjing rabies  dari ras Kintamani tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.