Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Hukum Tegaskan BPR Lestari dalam Operasionalnya Tunduk dan Patuh pada Perundang-Undangan

Bali Tribune / Tim Hukum BPR Lestari dalam keterangan persnya di Denpasar (25/1).
balitribune.co.id | Denpasar - Maraknya pemberitaan di portal berita online mengenai adanya beberapa debitur dan eks debitur BPR Lestari Bali yang melakukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali-Nusra serta kepada beberapa pihak, dan terakhir disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Badung, selaku Tim Hukum PT. BPR Lestari Bali yang terdiri dari J. Robert Khuana, SH., MH., CLA., Warsa T. Bhuwana, SH., MM., Drs. I Ketut Ngastawa, SH., MH., I Gede Bina, SH., Johanes Maria Vianney G, SH., MH., Haratua Silitonga, SH., memandang perlu untuk menyampaikan penjelasan dan pernyataan resmi yang tertuang dalam keterangan persnya, Selasa (25/1) di Denpasar. 
 
Diuraikan, BPR Lestari Bali dalam menjalankan usahanya, senantiasa menerapkan prinsip-prinsip perbankan antara lain: prinsip kehati-hatian, transparansi, kepercayaan, kerahasiaan dan berpedoman serta tunduk pada peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan-peraturan teknis terkait lainnya, yang dalam menjalankan usahanya, selalu dalam pengawasan dan pemeriksaan secara periodik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “OJK selaku pihak yang berwenang telah menyampaikan melalui keterangan persnya yang pada pokoknya, menegaskan, bahwa saat ini BPR di Bali menunjukkan perbaikan kinerja,” tukas J. Robert Khuana, SH., MH., CLA.  
 
Terkait pengaduan dan pelaporan terhadap BPR Lestari Bali yang dilakukan oleh sejumlah debitur dan eks debitur kepada OJK dan pihak-pihak lainnya, Tim Hukum BPR Lestari Bali secara tegas menyatakan bahwa fakta-fakta yang diuraikan dalam pengaduan dan pelaporan tersebut adalah tidak benar. “BPR Lestari Bali memiliki bukti-bukti yang lengkap bahwa apa yang disampaikan oleh debitur dan eks debitur sebagaimana pula telah diberitakan disejumlah media, termasuk mengutip dari pendapat sejumlah tokoh atau pengamat adalah tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya,” ungkap pengacara kawakan ini.
 
BPR Lestari Bali senantiasa berpegang teguh pada itikad baik dalam melakukan proses penyelesaian masalah dan percaya bahwa dengan itikad baik dari setiap pihak, persoalan dapat diselesaikan dengan baik-baik dan dengan mengindah kan kewajiban masing-masing sesuai yang telah ditandatangani dan disepakati bersama melalui perjanjian tertulis. “Atas dasar itikad baik tersebut, BPR Lestari Bali sudah mengundang secara resmi sejumlah debitur tersebut untuk datang dan membahas permasalahan yang dihadapi,” imbuhnya.
 
Meskipun demikian, BPR Lestari Bali masih dan akan terus membuka kesempatan seluas-luasnya kepada sejumlah debitur tersebut untuk masing-masing duduk bersama, menjelaskan permasalahan dan mencari jalan keluar yang terbaik bagi kepentingan bersama.
 
Terkait dengan pemberitaan yang cenderung mendiskreditkan BPR Lestari Bali tanpa didukung bukti-bukti dan memutar-balikkan fakta, meski demikian Tim Hukum BPR Lestari Bali senantiasa berusaha mengedepankan pendekatan kekeluargaan sebagaimana undangan yang disampaikan oleh BPR Lestari Bali kepada para debitur. “Upaya-upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan tetap berada para koridor itikad baik, namun jika ternyata upaya-upaya dan langkah-langkah yang ditempuh tidak membuahkan hasil sebagaimana diharapkan oleh kedua belah pihak, maka PT BPR Lestari Bali menyilahkan debitur dan eks debitur menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya, seraya menambahkan, meski demikian upaya-upaya maksimal ke arah penyelesaian sampai saat ini terus diupayakan. Ternyata upaya-upaya ini mendapat respon positif dan konstruktif dari para debitur yang telah hadir memenuhi undangan BPR Lestari Bali.
 
Melalui siaran persnya, disampaikan  harapan untuk dapat menempatkan posisi kasus yang proporsional dan profesional sehingga dapat memberikan informasi yang informatif dan transparan sejalan dengan peraturan perundangan-undangan, terutama menyangkut keperbankanan. “Atas segala atensi dan kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih,” pungkasnya. 
 
wartawan
ARW
Category

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.