Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Pembina SAMSAT Nasional Bahas Roadmap Implementasi Penghapusan Data Ranmor

Bali Tribune / KIKA - Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni
balitribune.co.id | JakartaTim Pembina Samsat Nasional terus mematangkan berbagai aspek pendukung terkait implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK. Hal itu disampaikan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Luh Made Ernayani melalui rilis,Kamis (26/1).
 
Selain mempersiapkan hal-hal teknis, Jasa Raharja, Kemendagri, dan Korlantas Polri juga gencar melakukan sosialisasi dan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pengamat, media massa, serta pemangku kebijakan lainnya.
 
Melalui Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dikatakan, tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24%.
 
"Artinya, masih ada sekitar 43,76% masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp120 triliun," kata  Rivan A. Purwantono, saat menggelar FGD implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 bersama Tim Pembina Samsat se-Jawa, di Jakarta.
 
Menurutnya, sejak beberapa bulan lalu Pemerintah Daerah telah memberikan relaksasi penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya BBNKB atas kepemilikan kedua. Dari hasil evaluasi hingga Desember 2022, kata Rivan, ada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebesar 58,78%. 
 
“Periode relaksasi memberikan pertumbuhan transaksi lebih tinggi dibanding penerimaan selama satu tahun," ujarnya.
 
Berdasarkan hasil konsinyering, lanjut Rivan, implementasi Pasal 74 UU 22/2009 akan dilaksanakan mulai tahun 2023. Untuk itu, dibutuhkan roadmap lanjutan terkait implementasinya. “Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan
single data,” ujarnya.
 
Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi, menyampaikan, bahwa pihaknya akan concern dalam memaksimalkan kevalidan data pemilik kendaraan bermotor. Dia menilai, data yang valid bukan saja penting bagi Polri, tetapi juga juga bisa dimafaatkan untuk lembaga lain.
 
“Kemudahan membayar pajak tentu harus dikedepankan. Implementasi peraturan ini memang telah diamanatkan undang-undang untuk taat membayar pajak, sehingga kita akan menghapus barang yang memang sudah tidak ada catatan di negara,” ujar Firman.
 
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menambahkan, bahwa inisiatif strategis yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat, sangat efektif dalam upaya peningkatan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang semuanya akan kembali lagi kepada masyarakat. 
 
Menurutnya, dengan diimplementasikannya Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB, PNBP, dan SWDKLLJ akan semakin meningkat. Selain itu, lanjut Agus, melalui penerapan single data antar ketiga instansi di Samsat, juga akan meningkatkan akurasi data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
 
“Dengan data yang semakin akurat serta tingkat kepatuhan masyarakat yang semakin meningkat, Tim Pembina Samsat di seluruh Indonesia dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” ungkap Agus.
 
FGD tersebut juga dihadiri, antara lain Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi A. Suzana, Dir. Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Budi Ernawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol. Muhammad Taslim Chairuddin, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.
 
wartawan
CHA
Category

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.