Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Yustisi Karangasem Berangus Ratusan Reklame Produk Tembakau

Bali Tribune/ TERTIBKAN IKLAN - Tim Yustisi Pemkab Karangasem tertibkan iklan baliho reklame produk tembakau di sepanajng Jalur Protokol Nasional dan Provinsi.



balitribune.co.id | Amlapura - Banyaknya spanduk dan baliho iklan atau reklame produk tembakau yang terpasang di sepanjang jalur protokol Nasional dan Provinsi, akhirnya mendapatkan tindakan tegas dari Pemkab Karangasem. Senin (28/11/2022) Tim Yustisi Pemkab Karangasem melaksanakan operasi penertiban spanduk atau baliho iklan, reklame produk tembakau tersebut.

Belasan anggota Tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perizinan, Kejaksaan Negeri Karangasem, Kepolisian dan dari TNI, menyisir satu persatu toko besar/kecil, kios dan warung yang bagian depannya terpasang spanduk dan baliho reklame produk tembakau, yakni berbagai iklan merek rokok. Selain yang terpasang di toko, kios dan warung, Tim Yustisi juga memberangus spanduk dan baliho yang dipasang oleh suplayer nakal di pohon-pohon perindang di sepanjang jalur protokol Nasional dan Provinsi.

Kabid Penegakkan Hukum (Gakkum) Satpol PP Pemkab Karangasem I Made Aditya Sugiharta, yang memimpin operasi Yustisi tersebut menyampaikan, operasi penertiban yang dilaksanakan kali ini menyasar wilayah Kecamatan Karangasem dan Kecamatan Manggis. “Operasi Yustisi kali ini untuk menertib spanduk dan balihi iklan produk rokok yang melanggar Perbub Nomor 35 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Reklame,” sebutnya.

Dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2020 tersebut diatur tentang larangan memasang spanduk, baliho, reklame/iklan produk tembakau di sepanjang jalur protokol Provinsi dan Nasional. Artinya kata Aditya Sugiharta, dilarang memasang apapun jenis iklan produk rokok di jalur tersebut. Sementara untuk jalur kabupaten dan desa masih diperbolehkan dengan izin dan aturan tertentu.

Dalam operasi tersebut, Tim Yustisi berhasil memberangus ratusan baliho iklan rokok berbagai merek dan ukuran, sekaligus menyampaikan kepada pemilik warung, kios, toko kecil dan toko besar terkait aturan Perbup Nomor 35 Tahun 2020 tersebut. Sehingga jika ada suplayer produk tembakau yang ingin memasang baliho dan iklan produk rokok mereka, pedagang pemilik toko dan warung bisa menyampaikan aturan tersebut.

wartawan
AGS
Category

Jadi Keynote Speak Pada PKKBM di Universitas Bali Internasional, Wawali Arya Wibawa Paparkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Bali Internasional tahun 2025 yang di tandai dengan penyematan tanda peserta kepada Mahasiswa Baru secara simbolis, didampingi Rektor Universitas Bali Internasional (UNBI), Prof. Dr. dr. I Made Bakta, Kamis (21/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pebalap Astra Honda Melesat Raih Prestasi, Persembahkan Kemenangan di HUT RI ke-80

balitribune.co.id | Jakarta – Kado peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dipersembahkan oleh pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) . Mereka melesat kencang raih hasil terbaiknya diajang yang diikuti pada 17 Agustus 2025, masing-masing Redbull MotoGP Rookies Cup (RBRC) seri Austria, Mandalika Racing Series (MRS) dan Kejurnas Motocross di Wonosobo, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Racing Team Raih Podium di Tiga Kelas Mandalika Racing Series

balitribune.co.id | Mandalika - Berlokasi di sirkuit Mandalika International, Lombok tim Astra Motor Racing Team di bawah naungan Astra Motor kembali raih podium di tiga kelas berbeda gelaran Mandalika Racing Series (MRS) ronde ke tiga pada 16-17 Agustus 2025.

Turun di kelas kejurnas yaitu NS250cc, NS150cc dan Junior NS150cc dengan menggunakan motor Honda CBR 250RR dan Honda CBR 150R.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.