BALI TRIBUNE - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar membongkar Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) di pertigaan Jalan Anyelir-Akasia di lingkungan Tanjung Bungkak Kelurahan Sumerta, Jumat (21/7). Pembongkaran dilakukan mengingat TPSS tersebut menimbulkan kesan jorok dan seringkali memicu kemacetan lalulintas.
Kabid Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna ditemui di sela-sela pembongkaran mengatakan, pihaknya bersama warga sekitar telah sepakat untuk melakukan pembongkaran TPSS ini yang nantinya tempat tersebut akan dibuat taman untuk mempercantik wajah kota serta untuk menghilangkan kesan jorok.
Dikatakan, dengan adanya Perwali Nomor 11Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar, dimana masyarakat didorong membentuk kelompok-kelompok swakelola. Yang artinya, masyarakat diharapkan memilah sampah di tingkat hulu, mana sampah organik dan mana sampah anorganik.
"Di sini peran perbekel/lurah diharapkan bisa menjadi koordinator agar warganya mau ikut kelompok-kelompok swakelola. Masyarakat wajib mengelola sampah di tingkat rumah tangga berbasis lingkungan. Inilah salah satu dasar hukum kita membongkar TPSS ini yang nantinya akan dibuat taman,” kata Adi Wiguna.
Ia berharap dukungan semua komponen masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan lingkungannya serta mulai memilah sampah dan ikut kelompok swakelola yang ada di lingkungan masing-masing. Adi Wiguna menambahkan, setelah dibongkar TPSS ini nantinya pada akhir bulan Juli akan ditanami pohon serta dibuat taman.
TPSS ini, menurut Adi Wiguna sudah ada sejak 1978 yang pada mulanya hanya dimanfaatkan oleh warga setempat, namun lama-kelamaan membuat lalu lintas menjadi macet serta menimbulkan kesan jorok dan bau sampah yang tidak sedap.
Lurah Sumerta, I Made Tirana mendukung pembongkaran TPSS ini. Dimana sebelum adanya pembongkaran ini, banyak masyarakat yang selalu membuang sampah seenaknya sehingga sampah dari TPSS ini sangat mengganggu para penggendara yang melintasi jalan ini. Padahal pihaknya bersama dengan Dinas DLHK sudah memberi peringatan maupun himbauan agar menaati jam pembuangan sampah, namun tetap saja diabaikan.