Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali, Bupati Badung Keluarkan SE

Bali Tribune/ Kepala Bagian Humas Made Suardita
balitribune.co.id |Mangupura  -Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan Surat Edaran (SE)  Nomor : 944/442/Setda tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung.
 
Surat Edaran ini dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. 
 
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Giri Prasta tertanggal 8 Februari 2021 ini ditujukan kepada Dandim 1611 Badung, Kapolresta Denpasar, Kapolresta Badung, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Ketua PHDI Kabupaten Badung, Bendesa Madya MDA Kabupaten Badung, Kepala Perangkat Daerah, para Camat, para Kepala Perumda, para Lurah, Perbekel dan para Bendesa Adat se-Kabupaten Badung serta para Pelaku Usaha, Pengelola atau Penanggung Jawab tempat dan fasilitas umum.
 
Kepala Bagian Humas Made Suardita di Puspem Badung, Senin (8/2/2021) kemarin mengatakan, dalam Surat Edaran tersebut ada empat belas (14) poin yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
 
Pertama, kegiatan belajar mengajar, wisuda, seminar, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring/online. Kedua, membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 s/d 21.00 Wita.
 
Selanjutnya yang ketiga, untuk jam operasional pasar tradisional dan usaha terkait sarana pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat serta sarana fasilitas kesehatan dikecualikan dari ketentuan point 2, dengan tetap menerapkan prokes secara lebih ketat.
 
Yang keempat mewajibkan pelaku usaha, pengelola pasar tradisional, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk memperketat protokol kesehatan dengan pembatasan pengunjung 50% dari jumlah kapasitas maksimum.
Yang kelima, pelaku usaha, pengelola pasar tradisional, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang  stiker bertuliskan “No Mask No Service” (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya.
 
Yang keenam, pelanggaran terhadap point 2 dan 4 dapat dikenakan sanksi secara tegas sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
 
Selanjutnya yang ketujuh, terkait pelaksanaan upacara adat dan keagamaan agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara. Kedelapan, pelaksanaan ibadah umat agama dibatasi kehadirannya maksimal 50 orang, tanpa adanya kegiatan tambahan seperti resepsi, syukuran dan kegiatan sejenis lainnya.
 
Point kesembilan, setiap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada point 7 (ketujuh) dan 8 (kedelapan) wajib melapor dan berkoordinasi dengan satgas penanganan Covid-19 pada semua tingkatan (desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten).
 
Kesepuluh, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Badung melakukan penguatan tracing dan testing berupa pemeriksaan rapid test antigen secara random di tempat dan fasilitas umum serta kegiatan adat dan agama termasuk juga kepada Warga Negara Asing (WNA).
 
Kesebelas, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Desa Adat agar mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing untuk upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui penegakan hukum dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri.
 
Kedua belas, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat oleh Desa/Kelurahan dilaksanakan secara berjenjang oleh desa/kelurahan bersama satgas gotong royong desa adat setempat melalui satgas penanganan Covid-19 kecamatan.
 
Selanjutnya ketiga belas, pada saat surat edaran ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Bupati Badung Nomor 443/361/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
“Yang terakhir atau keempat belas menyebutkan Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa Anggara Umanis Landep, tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan hari Senin Soma Wage Kulantir, tanggal 22 Februari 2021 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Badung,” pungkas mantan Lurah Lukluk ini.  
wartawan
I Made Darna
Category

Bunda PAUD Ny. Antari Jaya Negara Hadiri Kreativitas Anak dan Pendidikan Serangkaian Gebyar PAUD

balitribune.co.id | Denpasar - Bunda PAUD Kota Denpasar Ny. Antari Jaya Negara menghadiri sekaligus meninjau lomba kreativitas anak dan pendidikan PAUD Kota Denpasar dalam rangka Gebyar PAUD Kota Denpasar 2026 yang diikuti gugus PAUD se-Kota Denpasar, di panggung selatan Lapangan Lumintang Denpasar, Kamis (23/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Disperindag Denpasar Tera Ulang Timbangan Pedagang

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar melalui UPTD Metrologi Legal melaksanakan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Badung, Kamis (23/4/2026). 

Kegiatan yang berlangsung sejak 20 - 24 April 2026 ini menyasar ratusan pedagang guna menjamin keadilan transaksi jual-beli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Operasional Dermaga Mertasari Masih Tunggu Izin Pusat

balitribune.co.id I Denpasar - Operasional Dermaga Mertasari, Sanur Kauh, hingga kini masih tertunda akibat belum terpenuhinya persyaratan teknis dan administrasi.

 Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) saat ini tengah mengupayakan pemenuhan izin terkait pemanfaatan ruang laut dan operasional pelabuhan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya icon click

TP PKK Karangasem Salurkan Bantuan Buku dan Sembako di Tulamben

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama jajaran TP PKK Karangasem melaksanakan kegiatan sosial di wilayah Kecamatan Kubu, Rabu (22/4/2026). Kegiatan diawali dengan penyerahan bantuan paket buku tulis kepada siswa di SD Negeri 5 Tulamben dan SD Negeri 4 Tulamben.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zen on Wheels, Cara Astra Motor Bali Ajak Perempuan Berkendara dengan Tenang dan Fokus

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Astra Motor Bali menggelar kegiatan edukatif bertajuk “Seminar Safety Riding Kartini: Zen on Wheels” di Universitas Bali Internasional (UNBI), Rabu (22/4/2026). Mengusung pesan penting tentang kesadaran berkendara, kegiatan ini menekankan pentingnya menjaga pikiran tetap tenang, fokus, dan peka terhadap lingkungan sekitar demi menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Go Walking Diresmikan, Dorong Gaya Hidup Sehat

balitribune.co.id | Jakarta - Astra terus mendorong terciptanya gaya hidup sehat di lingkungan kerja melalui berbagai inisiatif yang melibatkan Insan Astra. Komitmen ini diwujudkan melalui peresmian komunitas Astra Go Walking sebagai wadah yang mendorong kebiasaan berjalan di tengah aktivitas sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.