Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tindaklanjuti Surat Kapolda, Gubernur Beri Peringatan Tiga Ormas

Tindaklanjuti Surat Kapolda, Gubernur Beri Peringatan Tiga Ormas

Bali Tribune-Menindaklanjuti surat Kapolda Bali tanggal 21 April 2017 yang diantaranya merekomendasikan pembubaran tiga ormas, Gubernur Bali Wayan Koster sesuai dengan kewenangannya memberi surat peringatan kepada tiga Ormas tersebut yakni DPP Laskar Bali, DPD Keluarga Suka Duka Baladika Bali, dan Pemuda Bali Bersatu. Pemberitahuan perihal surat peringatan itu disampaikan langsung Gubernur Bali kepada petinggi ketiga ormas tersebut di Kantor Gubernur Bali, Selasa (15/1).

 

Dalam surat peringatan tersebut disampaikan bahwa selama selama kurun waktu sisa masa berlakunya Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Ormas dilarang keras melakukan pembunuhan; penganiayaan; pengrusakan; pengancaman; pemerasan; premanisme; penyalahgunaan narkoba; kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum; dan kegiatan-kegiatan lain yang mengganggu ketentraman dan ketertiban atau merusak fasilitas umum atau fasilitas sosial lainnya. Dalam hal Ormas melanggar larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas, maka Ormas dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SKT dalam waktu sesingkat-singkatnya. Adapun terhadap oknum anggota Ormas yang melakukan tindak pidana dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Untuk memastikan komitmen, tanggung jawab, serta keseriusan secara sekala dan niskala dalam mematuhi larangan sebagaimana di atas, seluruh jajaran pengurus dan anggota Ormas wajib membuat pernyataan secara tertulis yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas; dan melakukan upasaksi secara niskala. Tiga Ormas juga bersepakat akan melaksanakan kegiatan bersama-sama dalam waktu dekat berupa deklarasi menjaga ketertiban, kenyamanan, keamanan, dan kedamaian masyarakat Bali sekaligus untuk menciptakan suasana yang kondusif menghadapi Pemilu Serentak 2019.

 

Ketua dan Sekretaris Laskar Bali dan Baladika menandatangani pernyataan tertulis langsung disaksikan Gubernur Bali Wayan Koster dan Sekda Dewa Made Indra. Sementara Ketua PBB yang berhalangan hadir dan diwakili sekretarisnya telah menyampaikan komitmen menandatangani surat pernyataan tersebut.ris

wartawan
Release
Category

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Rekrut Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Komisi III Berharap Segera Ada Direksi Definitif

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membuka rekrutmen Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung. Pendaftaran untuk posisi Direktur Utama, Direktur Umum, serta Dewan Pengawas dijadwalkan berlangsung pada 15–19 Desember 2025.

Perekrutan jajaran direksi dan Dewan ini mendapat sambutan baik dari Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan.

Baca Selengkapnya icon click

Ponda Wirawan Hadiri Karya Pedudusan Agung di Pura Dalem Desa Banjar Aseman Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Mepadudusan Agung, Mapeselang, Mepedanan, Medasar Tawur Balik Sumpah Madya di Pura Dalem Desa Banjar Aseman, Desa Adat Abiansemal, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, Jumat (28/11/2025). Hadir Perbekel Desa Abiansemal IB. Bisma Wikrama, Bendesa Adat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.