Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tinggalkan Surat Wasiat, WNA Asal Kanada Akhiri Hidup di Kamar Mandi

Bali Tribune / EVAKUASI - Jenazah korban saat di evakuasi dari dalam kamar guna seelanjutnya di bawa ke RSUP Sanglah

balitribune.co.id | Amlapura - Seorang wisatawan asing atau Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada yang belakangan di ketahui bernama Luc Bilaudeau, dengan nomor passpor AE565288 status Theford Mines Can, 26 Oktober 1960, alamat tetap Theford Mines Can, Canada, Senin (20.9/2021) ditemukan meregang nyawa di salah satu kamar rumah milik I Wayan Sudiasna, warga asal Banjar Luhur, Desa Padang Bai, yang ditempatinya sejak beberapa tahun terakhir.

Diduga WNA yang telah lama tinggal di Bali tersebut nekat mengakhri hidupnya dengan cara mengenaskan lantaran tidak kuat menahan penyakit syaraf terjepit yang dideritanya sejak beberapa tahun. Dugaan bunuh diri yang dilakukan oleh WNA yang dikenal sering diving di perairan Padang Bai tersebut terkuak setelah melihat luka terbuka seperti sayatan di lengan kirinya.

Kapolsek Kawasan Laut Padang Bai, Kompol. I Made Suadnyana, kepada Bali Tribune menyebutkan, WNA bersangkutan di temukan tidak bernyawa sekitar pukul 09.00 Wita pagi, di kamar mandi rumah milik warga Desa Padang Bai yang dia tempati. “Kasus ini ditangani oleh Polres Karangasem, dan setelah dilakukan visum dan pemeriksaan di lokasi kejadian, jenazah WNA tersebut kemudian dibawa ke RSUP Sanglah untuk proses lebih lanjut,” tegas I Made Suadnyana.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh pacar korban yakni Sabrina Andrea wanita asal Deutch kelahiran 1981, asal Muncen, Deutch, dengan nomor Paspor CF8X2XY67. Saat itu pacar korban berniat untuk menemui korban, namun pacar korban kaget saat melihat korban tergeletak tak sadarkan diri di kamar mandi dengan kondisi lengan kiri tersayat.

Melihat kejadian tersebut pacar korban kemudian menghubungi Nisa Setiawati, salah seorrang  dokter yang tinggal di Banjar Dinas Kodok, Desa Ulakan, Kecamatan Manggis, dan menyampaikan jika direinya telah menemukan korban dalam keadaan tidak sadarkan diri, dengan luka dibagian pembuluh darah tangan kiri. Mendapat informasi tersebut dr Nisa Setiawati langsung bergegas menuju ke lokasi kejadian, dan menemukan kondisi korban tergeletak tidak sadarkan diri.

Selanjutnya Nisa Setiawati melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Padang Bai. Sementara usai menerima laporan kejadian, sejumlah anggota Polsek Padang Bai langsung menuju lokasi dan menghubungi anggota Sat Reskrim Polres Karangasem. Usai dilakukan identifikasi dan olah tempat kejadian, jenazah korban kemudian dibawa ke RSUP Sanglah. Dari informasi yang diterima pihak kepolisian diketahui jika korban bersama pacarnya telah tinggal di rumah tersebut sejak tahun 2014 lalu.

Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, Pisau Cutter, 2 buah gelas, Obat Melatonin Losenges, Sampel Darah, Celana Pendek, Botol Sabun Cair dan Surat Wasiat.

wartawan
AGS
Category

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.