Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tingkatkan Inklusi Keuangan, OJK Harapkan Aturan Terbaru Laku Pandai

Bali Tribune / Teguh Supangkat (ist)

balitribune.co.id | JakartaDeputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat berharap aturan terbaru layanan keuangan tanpa kantor (Laku Pandai) bisa meningkatkan inklusi keuangan, yang pada akhirnya mendorong kesejahteraan masyarakat.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan OJK Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif yang telah berlaku sejak 6 Januari 2022.

"Pembentukan POJK ini menekankan government process yang mengacu kepada proses pembuatan aturan dengan mendengarkan pendapat industri, publik, dan proses harmonisasi di Kemenkumham," ujar Teguh dalam Media Briefing POJK Laku Pandai secara daring di Jakarta, Jumat (11/3).

Ia menjelaskan Laku Pandai sebenarnya sudah berjalan selama enam tahun dengan aturan POJK Nomor 19 tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor.

Namun, aturan tersebut masih terdapat beberapa batasan tertentu dan belum bisa mengakomodir perubahan dan perkembangan kebijakan terkait program pemerintah yang ada, misalnya batas maksimum transaksi dan saldo rekening, serta batas maksimum nominal plafon kredit atau batas pembiayaan bagi nasabah mikro.

Maka dari itu, OJK merasa perlu menyesuaikan ketentuan sehingga program Laku Pandai bisa senantiasa relevan dengan kebijakan dan program pemerintah ataupun perubahan teknologi informasi yang ada.

Teguh membeberkan setidaknya terdapat tujuh pokok perubahan ketentuan aturan Laku Pandai, yakni pertama menyederhanakan klasifikasi agen dengan harapan dapat mendukung percepatan cakupan pengembangan layanan agen, dan kedua adalah penyesuaian karakteristik basic saving sccount (BSA) dan kredit mikro untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah.

Kemudian yang ketiga yaitu penyesuaian skema kerja sama agen Laku Pandai agar bank dapat mewakili agen untuk bekerja sama dengan lembaga keuangan lain, misalnya terkait perusahaan asuransi, serta keempat adalah kerja sama agen Laku Pandai dengan kelompok usaha bank (KUB).

"Itu yang tadinya ada eksklusifitas hanya dengan bank tertentu, tetapi kalau dia merupakan KUB bisa dimanfaatkan," ungkapnya.

Pokok perubahan yang kelima, sambung dia, yakni pemanfaatan perangkat elektronik dalam proses customer due diligence (CDD), sehingga nantinya verifikasi nasabah dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Selanjutnya yang keenam adalah perubahan pengaturan penggunaan pihak ketiga untuk mendukung operasional agen, dan ketujuh yaitu terkait pelaporan yang menetapkan sistem informasi menjadi lebih efisien.

wartawan
ANT
Category

Sanggar Seni Cakup Kaler, Banjar Semanik, Plaga Tampilkan Semara Pegulingan di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sanggar Seni Cakup Kaler, Banjar Semanik, Desa Pelaga, Kecamatan Petang mewakili Kabupaten Badung dalam Rekasadana (Pagelaran) Semara Pegulingan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 tahun 2025.

Para seniman yang tampil di Kalangan Angsoka, Taman Budaya Provinsi Bali (Art Center), Senin (7/7) ini disambut antusias para penonton. 

Baca Selengkapnya icon click

Sekaa Gong Wanita Karang Asti Komala Wakili Badung Mebarung dengan Duta Gianyar di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa Gong Wanita Karang Asti Komala, Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan didapuk menjadi Duta Kabupaten Badung pada Utsawa (Parade) Gong Kebyar Wanita serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Lakukan Sidak, 22 UMKM di PKB Terjaring Gunakan Plastik Sekali Pakai

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 22 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di luar kawasan Taman Budaya Provinsi Bali terjaring inspeksi mendadak (sidak) karena kedapatan masih menyediakan plastik sekali pakai (PSP), seperti tas kresek dan pipet plastik. Tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali, serta komunitas lingkungan langsung memberikan teguran dan menyita barang bukti.

Baca Selengkapnya icon click

Intimidasi Wartawan di HUT Bhayangkara, Oknum Polwa Polda Bali Segera Jalani Sidang Etik

balitribune.co.id | Denpasar - Akibat mengintimidasi jurnalis, okmum Polwan Bidang Propam Polda Bali Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawijayanti akan segera menjalani sidang kode etik. Kepastian ini disampaikan Kuasa Hukum Radar Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., Mapolda Bali, Selasa (8/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkelahian di Tempat Hiburan Malam, Kapolsek Kuta: Jalankan Sesuai SOP

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra menyoroti adanya dua kasus perkelahian di tempat hiburan malam (THM) Helens Night Mart & Party Station Bali Jalan Dewi Sri Legian, Kuta. Tidak ingin kejadian serupa terulang, Agus Riwayanto Diputra mendatangi tempat hiburan malam yang baru buka di Bali itu, Senin (7/7) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Jalan Depan Pasar Bajera Jebol, Jalur Denpasar-Gilimanuk Dialihkan

balitribune.co.id | Tabanan - Jalur utama dari Denpasar menuju Gilimanuk maupun sebaliknya untuk sementara waktu dialihkan. Pengalihan arus lalu lintas tersebut dilakukan menyusul kondisi kerusakan pada badan jalan di depan Pasar Bajera, Kecamatan Selemadeg, kian parah.

Pada Senin (7/7), badan jalan yang jebol itu bertambah lebar. Sehingga, sore harinya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan memberlakukan pengalihan arus lalu lintas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.