Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tingkatkan Inklusi Keuangan, OJK Harapkan Aturan Terbaru Laku Pandai

Bali Tribune / Teguh Supangkat (ist)

balitribune.co.id | JakartaDeputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat berharap aturan terbaru layanan keuangan tanpa kantor (Laku Pandai) bisa meningkatkan inklusi keuangan, yang pada akhirnya mendorong kesejahteraan masyarakat.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan OJK Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif yang telah berlaku sejak 6 Januari 2022.

"Pembentukan POJK ini menekankan government process yang mengacu kepada proses pembuatan aturan dengan mendengarkan pendapat industri, publik, dan proses harmonisasi di Kemenkumham," ujar Teguh dalam Media Briefing POJK Laku Pandai secara daring di Jakarta, Jumat (11/3).

Ia menjelaskan Laku Pandai sebenarnya sudah berjalan selama enam tahun dengan aturan POJK Nomor 19 tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor.

Namun, aturan tersebut masih terdapat beberapa batasan tertentu dan belum bisa mengakomodir perubahan dan perkembangan kebijakan terkait program pemerintah yang ada, misalnya batas maksimum transaksi dan saldo rekening, serta batas maksimum nominal plafon kredit atau batas pembiayaan bagi nasabah mikro.

Maka dari itu, OJK merasa perlu menyesuaikan ketentuan sehingga program Laku Pandai bisa senantiasa relevan dengan kebijakan dan program pemerintah ataupun perubahan teknologi informasi yang ada.

Teguh membeberkan setidaknya terdapat tujuh pokok perubahan ketentuan aturan Laku Pandai, yakni pertama menyederhanakan klasifikasi agen dengan harapan dapat mendukung percepatan cakupan pengembangan layanan agen, dan kedua adalah penyesuaian karakteristik basic saving sccount (BSA) dan kredit mikro untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah.

Kemudian yang ketiga yaitu penyesuaian skema kerja sama agen Laku Pandai agar bank dapat mewakili agen untuk bekerja sama dengan lembaga keuangan lain, misalnya terkait perusahaan asuransi, serta keempat adalah kerja sama agen Laku Pandai dengan kelompok usaha bank (KUB).

"Itu yang tadinya ada eksklusifitas hanya dengan bank tertentu, tetapi kalau dia merupakan KUB bisa dimanfaatkan," ungkapnya.

Pokok perubahan yang kelima, sambung dia, yakni pemanfaatan perangkat elektronik dalam proses customer due diligence (CDD), sehingga nantinya verifikasi nasabah dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Selanjutnya yang keenam adalah perubahan pengaturan penggunaan pihak ketiga untuk mendukung operasional agen, dan ketujuh yaitu terkait pelaporan yang menetapkan sistem informasi menjadi lebih efisien.

wartawan
ANT
Category

Ornamen Nuansa Khas Ramadan dan Nyepi Sambut Wisatawan Mendarat di Bali

balitribune.co.id I Kuta - Thematic Event berupa pawai Ogoh-Ogoh dan parade Idul Fitri menyambut para penumpang atau wisatawan yang mendarat di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hal itu dihadirkan pengelola bandara untuk semakin memperkuat suasana Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi, Idul Fitri, dan Moderasi Beragama

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), mengonfirmasi bahwa kesepakatan tokoh lintas agama terkait pengaturan kegiatan keagamaan pada momen perayaan hari besar dua agama, yakni Hindu dan Islam, yang pada tahun 2026 ini akan dirayakan hampir secara bersamaan, Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 jatuh pada tanggal 19 Maret 2026 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada tanggal antara 20 atau 21 Maret 2026, bisa dijalankan dengan memperh

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Buka Puasa Bersama Warga Muslim di Kampung Gelgel

balitribune.co.id I Semarapura - Guna menjaga tradisi toleransi dan keharmonisan antarumat beragama di Kabupaten Klungkung, Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra menghadiri undangan Buka Puasa Bersama masyarakat Muslim di Masjid Nurul Huda Kampung Gelgel, Kecamatan Klungkung, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.