Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Jembrana dan Ombudsman Tandatangani Nota Kesepatakan

Bali Tribune / MoU - Penandatangan nota kesepakatan terkait pelayanan public antara Pemkab Jembrana dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Senin (13/6).
balitribune.co.id | NegaraBerbagai upaya dilakukan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jembrana. Teranyar dilakukan penandatangan Nota Kesepakatan dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali.  Dengan adanya kesepakatan terkait pengawasan pelayanan publik ini, diharapkan akan meningkatkan minat investasi di Jembrana.
 
Dalam upaya lebih mengoptimalkan dan meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Jembrana, Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana I Made Budiasa menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Senin (13/6). Penandatangan kesepakatan ini dalakukan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali di Denpasar dan disaksikan oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba. Bupati Tamba mengapresiasi jajaran Ombudsman RI Perwakilan Bali.
 
Ombudsman RI Perwakilan Bali diakuinya selama ini senantiasa menjalin kerjasama dengan Pemkab Jembrana dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Saya sampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali beserta seluruh jajaran yang  telah membuka pintu yang selebar-lebarnya bagi Pemkab Jembrana untuk membangun koordinasi, konsultasi dan komunikasi sehingga kita dapat menjalin kerjasama yang sangat baik,” ujarnya.
 
“Pemkab Jembrana bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali telah menyepakati rencana kerja dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana", imbuhnya. Pihaknya mengatakan Pemerintah Kabupaten Jembrana selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Upaya tersebut menurutnya telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana 2021 - 2026. 
 
"Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Komitmen tersebut telah dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Jembrana 2021 - 2026 yang menjabarkan visi Mewujudkan Masyarakat Jembrana Bahagia Berlandaskan Tri Hita Karana dengan misi Nangun Sad Kerthi Loka Jembrana yang memuat enam sumber kehidupan,"  jelanyq. Menurutnya dengan kualitas pelayanan publik yang prima, tentu akan mampu menarik minat investor.
 
Pihaknya meyakini pada saatnya nanti mimpi besar untuk mewujudkan Jembrana Emas Tahun 2026 niscaya akan terwujud. "Kita tentunya menyadari bahwa pelayanan prima tidak bisa dipisahkan dari inovasi, baik yang baru diciptakan atau hasil pengembangan yang mendatangkan manfaat besar bagi pengguna dan pelenggara layanan publik. Untuk itulah kami telah mengembangkan inovasi pelayanan publik diantaranya JES (Jembrana Emergency Service), Dokter Sayang (Dokumen Terlengkap Saat Bayi Pulang) dan Sinar Bahagia (Sistem Antar Obat Sampai ke Rumah Pasien Cegah Antrean)", jelasnya.
 
Sementara itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengungkapnya kerjama antara Ombudsman dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana agar dimaknai sebagai sinergitas dalam meningkatkan pelayanan serta mencegah terjadinya hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat. "Saya harap Bapak Bupati dengan jajarannya tidak alergi dengan Ombudsman, tidak menjaga jarak dengan Ombudsman.  Dengan adanya kesepakatan ini, Kita akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, dan apabila ada laporan kita lebih mudah melakukan kordinasi. Ombudsman akan senantiasa membantu Pemerintah Kabupaten Jembrana, karena tindakan yang paling baik adalah pencegahan", tandasnya.
 
wartawan
PAM
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.