Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tinjau Jembatan dan Jalan Rusak, Bupati Gede Dana Perintahkan Dinas PUPR Segera Perbaiki

Bali Tribune / Bupati Karangasem, I Gede Dana meninjau jembatan yang rusak

balitribune.co.id | Amlapura - Sebulan pasca dilantik, Bupati Gede Dana mulai meningkatkan intensitas kinerjanya, terutama untuk membangun infrastruktur sebagai salah satu akses utama warga untuk menopang perekonomian dan kehidupan sosialnya.

Beberapa infrastruktur yang telah rusak bertahun-tahun mulai dijajaki Bupati Gede Dana secara bertahap. Salah satu yang menjadi sorotan, Jembatan di atas Tukad Pedih yang menghubungkan Kelurahan Subagan dengan Banjar Asak, Desa Pertima, Kecamatan Karangasem.

Hampir dua tahun jembatan ini telah ambruk karena pondasi dan aboutmen jembatan tidak mampu menahan besarnya aliran air sungai dan belum kunjung diperbaiki. Jembatan dengan panjang 6 meter dan lebar 6 meter ini dulunya sering dilalui masyarakat sebagai akses jalan potong dari Desa Bugbug menuju Desa Subagan. Banyak warga yang mengeluhkan dan berharap jembatan ini segera bisa dilalui kembali.

Menjawab keinginan masyarakat, Bupati Gede Dana didampingi Kadis PUPR Kabupaten Karangasem I Nyoman Sutirtayasa dan OPD terkait meninjau lokasi jembatan yang rusak, Senin (5/4). Ia memerintahkan Dinas PUPR sesegera mungkin memperbaiki jembatan tersebut.

"Hampir semua pekerjaan kontruksi yang anggarannya dari DAU di rasionalisasi sebesar 8 persen. Tapi hanya jembatan ini yang dipertahankan, karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Jembatan ini juga sebagai akses petani lewat untuk menggarap sawahnya. Saya ingin jembatan ini segera diperbaiki," tegas Gede Dana.

Kadis PUPR Nyoman Sutirtayasa mengungkapkan, pembangunan Jembatan/Box Culvert Subagan telah dianggarkan dalam APBD Induk TA. 2020. Namun karena ada rasionalisasi akibat pandemi Covid-19, anggaran terkena rasionalisasi atau dihapus dari APBD Tahun 2020.

Namun, setelah kembali diusulkan, perbaikan jembatan/Box Culvert ini akhirnya dianggarkan kembali di tahun 2021. Anggaran yang telah dipersiapkan untuk perbaikan jembatan Subagan Rp 1,6 Miliar yang bersumber dari APBD Induk 2021.

“Kami bersyukur, anggaran untuk jembatan ini bisa dipertahankan oleh Bupati. Sesuai arahan, kita berharap pengerjaannya nanti akan selesai sebelum bulan Agustus,” kata Sutirtayasa.

Dikatakan, terkait detail enginering design (DED) sudah dipesiapkan oleh petugas. Saat ini, kegiatan Pembangunan Jembatan/Box Culvert Subagan, sudah dalam tahap persiapan dokumen lelang untuk direview oleh APIP/ Inspektorat Daerah Kab.Karangasem.

“Review ini merupakan review tahap kedua, setelah tahap pertama dilakukan review terhadap 8 (delapan) paket kegiatan dengan sumber anggaran DAK yang merupakan prioritas pertama,” ungkap Kadis PUPR.

Usai meninjau lokasi jembatan yang ambruk, Bupati Gede Dana segera menuju ke Datah. Di Datah, Bupati Gede Dana meninjau Jalan Lingkar Datah yang menghubungkan Desa Kesimpar, Kubu dan Tulamben. Jalan lingkar ini juga merupakan akses jalan yang sering dimanfaatkan masyarakat  menuju Pura Dalem Desa Datah. Dari peninjauan di lokasi, terungkap, jalan lingkar ini selama dua tahun terus tergerus dan hampir jebol oleh aliran air ketika hujan.

Menghindari putusnya akses jalan, Bupati Gede Dana menginstruksikan Dinas terkait melakukan tindakan penyenderan. Perbaikan jalan juga diharapkan segera dilakukan, termasuk perbaikan jalan rusak sepanjang 300 meter menuju Pura Dalem Datah.

wartawan
Husaen SS.
Category

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.