Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tinjau Pengaspalan Jalan Bantas-Gadungan

Bali Tribune/ TINJAU - Bupati Sanjaya tinjau pengaspalan hotmix ruas jalan yang menghubungkan Desa Bantas-Desa Gadungan, Selemadeg Timur, Selasa (6/7/21),

balitribune.co.id | Tabanan  - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya tinjau langsung pengaspalan hotmix ruas jalan yang menghubungkan Desa Bantas-Desa Gadungan, Selemadeg Timur, Selasa (6/7), didampingi Sekda dan OPD terkait.
 
Dalam visi misi yang disampaikan Bupati Sanjaya bersama Wakil Bupati I Made Wirawan dalam janji kampanyenya adalah menegaskan infrastruktur yang merupakan skala prioritas pembangunan di Kabupaten Tabanan. Untuk itu satu-persatu berusaha diwujudkan, diawali dengan penghotmix-kan ruas jalan Bantas-Gadungan (Seltim).
 
Ia bersama jajaran menfokuskan pengerjaan dan perbaikan ruas jalan yang merupakan titik-titik dari sentra perekonomian masyarakat dan akses menuju tempat persembahyangan. Karena menurutnya, sebagus-bagusnya fasilitas infrastruktur terutama jalan kalau tidak ada sinergi dari masyarakat bersama pemerintah untuk merawatnya, maka semuanya akan sia-sia. 
 
Bupati Sanjaya Berharap pengerjaan jalan Bantas-Gadungan ini bisa berjalan dengan baik sesuai harapan bersama, sehingga pembangunan bisa dilanjutkan ke ruas jalan lainnya yang direncanakan hingga menyeluruh di seluruh Kabupaten Tabanan. 
 
I Made Yudiana selaku Kadis PUPR Kabupaten Tabanan menambahkan, rekanan pelaksana pembangunan ruas jalan ini adalah PT. Sari Amerta Gina Utama. Pihaknya menindaklanjuti visi misi Bapak Bupati yang salah-satunya sekala prioritas adalah pembangunan infrastruktur, kemudian menterjemahkan dalam bentuk pekerjaan sesuai tupoksi di Dinas PU, yaitu melakukan peningkatan kualitas jalan Kabupaten.
 
Sekarang ruas jalan yang mendapat sumber dana DAK ada 5 ruas jalan, yakni Bantas-Gadungan (Seltim), Pemanis-Kutabali, Rejasa-Pesagi (Penebel), komplek Batusangian di Gubug (Tabanan) dan Pekarangan-Titi Galar (Baturitu). 5 ruas jalan tersebut yang saat ini menjadi skala prioritas yang sumber dananya dari dana DAK. 
wartawan
JIN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.