Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tinjau Ujian Sekolah, DPRD Bangli Dorong PTM

Bali Tribune/ TINJAU - Anggota DPRD Bangli Dewa Agung Suamba Adnyana tinjau ujian di SMPN 4 Tembuku.
balitribune.co.id | Bangli - Pelaksanaan ujian sekolah tingkat SMP dengan sistem tatap muka mendapat pantauan i kalangan DPRD Bangli. Dari hasil pemantauan, Dewan Bangli mendorong dilakukanya pembelajaran tatap muka (PTM). 
 
Anggota DPRD Bangli, Dewa Agung Suamba Adnyana mengaku mematau pelaksanan ujian di dua sekolah.i. Dua sekolah yang dikunjungi yakni SMPN 2 Bangli yang berlokasi di Kelurahan Kubu dan SMPN 4 Tembuku yang berlokasi di Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku. Tujuan dilakukan pemantauan tiada lain untuk mengecek  mengecek pelaksanaan ujian sekolah serta penerapan protokol kesehatan. ”Untuk sampel kami kunjungi dua sekolah. Dari pemantauan kami kegiatan ujian berjalan lancar. Begitu pula penerapan protokol kesehatan sudah cukup baik," ujarnya, Selasa (30/3). 
 
Kata Dewa Suamba, ujian sekolah dengan tatap muka ini sebagai uji cobaatau langkah awal kearah dilaksanakan PTM di Bangli. Jika dalam proses ujian dengan tatap muka tidak menimbulkan kasus Covid-19, tentunya bisa menjadi bahan pertimbangan untuk segera dilakukan PTM. 
 
Menurutnya, PTM bisa dilakukan mulai tahun ajaran baru nanti. "Kami mendorong PTM segera dilaksanakan. Melihat kondisi di lapangan pembelajaran secara daring tidak optimal. Orang tua siswa tentu tidak mampu mengajar seperti hal guru. Pembelajaran tatap muka dan daring tentu output berbeda," ungkap politisi asal Desa Abuan, Kecamatan Susut ini.
 
Memang untuk pelaksanaan PTM harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. “Kami mengapresiasoi Dinas Pendidikan dengan mengambil kebijakan melaksanakan ujian sekolah via tatap muka,” jelasnya.
wartawan
Agung Samudra
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.