Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tipikor Polres Bangli Panggil Pengurus BUMDes Undisan

Bali Tribune / Kanit Tipikor POlresBangli Ipda I Wayan Dwipayana
balitribune.co.id | Bangli - Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Bangli lakukan pemanggilan terhadap pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Undisan, Kecamatan Tembuku, Rabu (9/11). Pengurus yang dipanggil yakni Ketua dan Sekretaris BUMDes Undisan.

Kanit Tipikor Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan pengurus BUMDes Undisan. Pemanggilan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korusi yang terjadi pada tubuh badan usaha milik desa tersebut sekitar sepuluh hari lalu.

”Pemanggilan pengurus BUMDes Undisan sebatas dimintai klarifikasi,” ujar perwira asal Desa Taro, Tegalalang Gianyar ini.

Lanjut Ipda I Wayan Dwipayana, selain memintai klarifikasi petugas juga telah meminta dokumen yang nantinya akan didalami.

”Dokumen yang telah diserahkan pengurus diantaranya SK pendirian BUMDes,” jelasnya.

Sementara pengurus BUMDes Undisan Sang Made Sineb saat ditemui usai dimintai klarifikasinya mengatakan proses klarifikasi berlangsung dari pukul 09.00-12.00 wita bertempat di ruang unit Tipikor Polres Bangli. Pihaknya menjelaskan BUMDes berdiri sekitar tahun 2018 yang bergerak dibidang simpan pinjam dan berjalan dengan normal atau bisa dibilang berkembang pesat.

“Kami rutin sampaikan laporan pertanggungjawaban ke pemerintah desa dan BPD,” ungkapnya.

Disinggung apakah ada panggilan lanjutan, pihaknya tentu menunggu lebih lanjut proses yang dilakukan pihak kepolisian.

“Jika ada panggilan, kami akan patuh dan datang memenuhi panggilan,” sebutnya.

wartawan
SAM
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.