Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tips agar Pernikahan Selalu Romantis

ilustrasi

MENJALANI pernikahan selama bertahun-tahun, wajar jika sekali waktu rasa jenuh dan hambar datang menghampiri. Kalau sudah begini, hari-hari yang dijalani bersama pasangan terasa hampa dan seolah tidak harmonis lagi. Untuk itu, jangan pernah menyepelekan rasa bosan itu. Sebab, jika dibiarkan berkepanjangan, akan membuat pasangan suami istri (pasutri) mencari “tantangan” lain yang justru bisa membuat pernikahan jadi berantakan. Solusi terbaiknya adalah cari cara untuk mencegah kebosanan itu timbul.

Maka belajar dan berusahalah untuk saling berbagi hobi. Dari sekian banyak kegiatan, pasti ada yang bisa menarik minat pasutri. Misalnya bersama melakukan olahraga ekstrem, wisata kuliner, atau sekedar menyusun puzzle bersama. Berbagi hobi akan membuat pasutri lupa akan hal-hal yang membosankan sekaligus memberikan perasaan rileks. Apalagi jika tantangan dalam hobi semakin sulit, pasti pasutri akan semakin bersemangat menjalankannya.

Memiliki waktu “me time”, sebab pernikahan bukanlah alasan untuk menghilangkan ruang pribadi atau waktu untuk diri sendiri. Kesibukan sebagai istri dan ibu terkadang membuat melupakan kebahagiaan diri sendiri, karenanya menyendiri dengan memiliki “me time” akan membantu untuk introspeksi diri, dan kembali menjadi pribadi yang utuh.

Saat rasa bosan datang, melihat wajah pasangan pun terkadang malas. Untuk meminimalisir kejenuhan itu, cobalah merencanakan waktu liburan ke tempat yang sama sekali tidak ada di pikiran, misalnya, bersafari di Afrika Selatan atau menyelam di Raja Ampat, Papua. Gunakan waktu liburan itu untuk selalu bermesraan, yang akhirnya bisa membuat merasa percaya diri dan dicintai.

Kebahagiaan yang orang lain rasakan, juga bisa menular kepada diri sendiri. Maka, tak ada salahnya untuk berbagi kebahagiaan bersama orang-orang yang kurang beruntung. Misalnya, merayakan ulang tahun pernikahan di sebuah panti asuhan, melihat kebahagiaan anak-anak karena uluran tangan juga akan membawa rasa senang dan rasa bosan pun menjadi hilang.*

wartawan
redaksi
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.