Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tipu Chirtiana Rp 57 Juta, Sarah Divonis 30 Bulan

Bali Tribune/Terpidana Sarah, usai menjalani siding di PN Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - Sarah Barzan Nisha (31), mungkin sepanjang hidupnya akan memikul malu. Ini sebagai ganjaran atas kasus penipuan yang menjeratnya. Dia divonis 2 tahu dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diketuai Dewa Budi Watsara, Selasa (30/4). 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sarah Barzan Nisha terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 378 KUHP,” tegas hakim Watsara.

Putusan itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar, Cokorda Intan Merlany Dewie. Sebelumnya, JPU menuntut Sarah dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Usai membaca putusan, hakim memberikan nasihat pada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya. Terdakwa pun mengangguk mengiyakan. “Saya menerima (putusan), Yang Mulia,” kata Sarah, lirih.

Sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sejatinya penipuan yang dilakukan Sarah bukan kali ini saja. Perempuan lulusan SMA asal Jakarta itu, menipu korbannya bernama Christiana Gamba (44). Modusnya dengan menukarkan poin hasil penjualan tiket maskapai Garuda Indonesia dengan mobil dan motor baru.

Karena percaya dengan omongan Sarah, Christiana rela mengeluarkan uang Rp 57 juta demi mendapat dua unit mobil Avanza dan satu unit sepeda motor Vario, plus tiket pulang pergi Denpasar – Kupang. Bukannya mobil dan motor baru serta tiket pulang kampung yang didapat, Christiana hanya mendapat penyesalan karena uangnya raib.

Dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa yang tinggal di Hotel Amaris Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, itu melakukan aksinya berawal dengan mendatangi kos saksi Hendrikus Hona Mone di Banjar Batan Asem, Sempidi, Mengwi, Badung.

Terdakwa mengatakan bahwa telah mendapat poin hasil penjualan tiket Garuda Indonesia. Poin tersebut bisa ditukar dengan dua unit mobil dan satu unit sepeda motor. Terdakwa kemudian meminta saksi Hendrikus mencarikan pembeli. Saksi Hendrikus kemudian ingat temannya bernama Christiana Gamba (korban) yang pernah bercerita hendak membeli mobil.

Saksi Hendrik kemudian mengantarkan terdakwa Sarah ke rumah Christiana. Pada 29 Oktober 2018 pukul 09.00 Wita, saksi Hendrikus mengantarkan terdakwa Sarah ke warung korban Christiana di Jalan Kertanegara, Nomor 8, Banjar Poh Gading, Ubung Kaja, Denpasar. Sesampainya di rumah korban, terdakwa mengatakan bekerja sama penjualan tiket Garuda Indonesia dan mendapatkan poin. Poin itu bisa ditukar dengan mobil dan sepeda motor.

Untuk mengambilnya, terdakwa harus membayar Rp 25 juta untuk satu mobil. Mobil bisa dipilih antara merek Rush, Avanza atau Xenia. Sedangkan untuk mengambil hadiah sepeda motor cukup membayar Rp 5 juta. Sepeda motor yang didapat merek Vario.  

“Untuk meyakinkan korban beserta saksi Samuel Pahe (suami korban), terdakwa Sarah menunjukkan foto mobil yang ada di dalam ponselnya. Jika tidak benar, maka uang akan dikembalikan,” terang JPU.

Mendengar itu, korban dan suaminya percaya. Mereka pun sepakat membeli dua unit mobil dan satu unit sepeda motor.  Pada pukul 12.30, Wita, terdakwa diajak korban ke kosnya di Jalan Tohjaya, Gang I, Nomor 5, Denpasar. Dengan disaksikan saksi Hendrikus, korban menyerahkan uang Rp 15 juta sebagai tahap pembayaran awal dengan dibuatkan kuitansi. Sedangkan pembayaran sisanya dibayar secara bertahap.

Pada 3 November 2019, terdakwa kembali datang bersama saksi Hendrikus meminta uang lagi. Korban kemudian mengajak terdakwa dan saksi ke ATM BCA di Jalan Cokroaminoto, Denpasar. Di ATM itu korban mengirim uang Rp 10 juta ke rekening atas nama Sari Fajrina. Pembayaran tahap ketiga dilakukan pada hari itu juga.

Selanjutnya, pembayaran ke empat dilakukan di kos korban. Korban memberi uang Rp 7 juta untuk pelaku. Uang tersebut rinciannya Rp 5 juta dipakai membayar satu unit sepeda motor dan Rp 2 juta untuk membayar tiket penerbangan empat orang Denpasar – Kupang.

Setelah menerima uang tersebut, pada 9 November terdakwa membuat surat palsu untuk pengambilan mobil dan sepeda motor yang dimaksud. Terdakwa membuat surat tersebut di sebuah warnet. Dalam surat nomor 0176/GARUDA/MNGR/2018 itu, mobil dan sepeda motor bisa diambil tanggal 11 November di Kantor Garuda Indonesia di Bandara Ngurah Rai.

Lucunya, saat korban mengajak terdakwa untuk mengambil dua unit mobil dan satu unit sepeda motor, terdakwa tidak bisa karena mengaku sakit. Korban disuruh datang langsung ke kantor Garuda Indonesia di bandara.

Namun, setelah sampai di kantor Garuda Indonesia di Bandara Ngurah Rai, korban tidak bisa mengambil dua unit mobil dan satu unit sepeda motor berikut tiket pulang pergi Denpasar – Kupang. Pihak Garuda Indonesia menyatakan tidak pernah mengadakan kerja sama apapun dengan terdakwa. Pihak Garuda Indonesia juga tidak pernah mengadakan penukaran poin hasil penjualan tiket. 

wartawan
Valdi
Category

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nikmati Sensasi "Satay & Wok" All You Can Eat Interaktif di Anathera Resort Kuta

balitribune.co.id | Kuta – Anathera Resort Kuta kembali mempersembahkan pengalaman kuliner istimewa melalui promo terbaru “Satay & Wok – All You Can Eat”, sebuah konsep makan malam interaktif yang memadukan sajian sate premium dan live cooking wok station hanya dengan IDR 190.000++ per orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.