Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Titib Sakit Jantung, Praptini Bantah Saksi

Pengadilan
Terdakwa Praptini usai sidang korupsi dana punia pada IHDN Denpasar.

Denpasar, Bali Tribune

Perkara dugaan korupsi dana punia Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar dengan dua terdakwa yaitu mantan Rektor IHDN Prof Made Titib dan mantan Kabiro Umum Dr Praptini di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (18/5) memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam sidang, hanya Praptini yang menjalani sidang, sementara Prof Titib batal karena karena sakit jantung.

Kondisi Prof Titib yang tidak sehat sudah terlihat sejak ia masuk ke ruang sidang Pengadilan Tipikor sekitar pukul 17.30 Wita. Prof Titib yang menggunakan tongkat tampak lesu dan wajahnya pucat. Saat didudukkan di kursi terdakwa, kuasa hukum Prof Titib yaitu Komang Darmayasa dan Made Adi Sraya langsung menyerahkan surat keterangan dari dokter jantung Prof Wayan Wita.

Dalam surat tersebut, dinyatakan saat ini Prof Titib dalam kondisi sakit jantung sehingga harus istirahat selama 3 hari dari Selasa (17/5) hingga Kamis (19/5). “Bapak memang sudah sakit jantung sejak lama. Kemarin habis periksa langsung disuruh istirahat oleh dokter selama tiga hari,” jelas Darmayasa.

Majelis hakim yang diketuai Dewa Gede Suardita sempat memeriksa surat dari dokter sebelum memutuskan menunda sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Suardita juga minta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Artana dkk untuk melanjutkan sidang saat terdakwa sudah dalam kondisi sehat. “Sidang berikutnya terdakwa harus sehat saat dihadirkan,” tegas Suardita yang langsung menutup sidang.

Praptini Membantah

Sementara dalam sidang sebelumnya dengan terdakwa Prpatini, majelis hakim berulang kali mengingatkan kepada terdakwa untuk memberikan keterangan yang jujur. Pasalnya, Praptini selalu membantah keterangan saksi-saksi sebelumnya yang sudah diperiksa.

Bantahan Praptini ini sudah dimulai saat majelis hakim menayakan terkait dua SK (Surat Keputusan) dalam pungutan dana punia kepada mahasiswa baru tahun ajaran 2011-2012. “Saya tidak tahu itu. Yang saya ingat saya hanya paraf satu saja,” jelasnya.

Padahal dalam sidang sebelumnya, saksi-saksi menyatakan jika Praptini mengetahui SK tersebut dan menanda tanganinya. Praptini juga membantah keterangan saksi yang menyatakan jika dirinyalah yang mencetuskan ide pungutan dana punia. “Saya tidak pernah melakukan itu,” tegasnya.

Termasuk saat ditanya soal pungutan dana punia yang tidak dimasukkan dalam kas negara. “Saya tidak pernah menyuruh memasukkan ke kas negara atau tidak,” ujarnya. Praptini juga beberapa kali menyalahkan mantan Rektor, Prof Titib. Salah satunya saat ditanya soal penggunaan dana punia yang digunakan di luar ketentuan. “Kalau itu kewenangan rektor. Saya tidak tahu,” jelasnya.

wartawan
soegiarto
Category

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Sembahyang Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Rabu, (18/2), Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan persembahyangan bersama  Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan. Prosesi Mepeed oleh Ibu-Ibu Pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan menuju Pura Puseh Desa Bale Agung Desa Adat Kota Tabanan menjadi awal kegiatan dan dilanjutkan ke Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan. Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.