Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TKA Berpotensi Ancaman Bagi Tenaga Kerja Lokal

tenaga kerja
Bali Tribune / DILINDUNGI – Keberadaan tenaga kerja lokal termasuk di sektor perikanan di Jembrana ini perlu dilindungi oleh regulasi yang mengatur ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Negara - Di tengah pesatnya persaingan global dan terbukanya peluang investasi, Tenaga Kerja Asing (TKA)  menjadi salah satu ancaman bagi tenaga kerja lokal. Tak mau kecolongan, daerah seperti Kabupaten Jembrana mulai serius mengantisipasi masuknya TKA ke wilayahnya dengan merancang regulasi yang komprehensif.

Keberadaan TKA di daerah juga menjadi kekhawatiran kalangan legislatif di Jembrana. Para wakil rakyat ini kini telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif yang mengatur salah satunya terkait TKA di Jembrana.

Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika menjelaskan, awalnya Ranperda ini diagendakan dalam Propemperda Kabupaten Jembrana Tahun 2025 dengan judul Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Namun, setelah melalui serangkaian tahapan, terjadi perubahan.

"Atas dasar hasil konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Ketenagakerjaan, hasil rapat kerja dengan Perangkat Daerah terkait, dan pertimbangan hukum dari Tim Ahli DPRD baik yang ada di Kanwil Hukum dan HAM Bali maupun Tim Ahli yang ada di Fakultas Hukum Universitas Udayana, maka judul Ranperda ini berubah menjadi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan," terangnya, Rabu (9/7).

Dikatakannya Ranperda ini juga telah melewati seluruh tahapan harmonisasi dari Kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, dengan hasil harmonisasinya tertuang dalam surat Nomor W.20.UM.01.01-3644 tanggal 24 Juni 2025. Ranperda ini, menurutnya dirancang untuk menjawab keperluan Jembrana dalam membangun tata kelola ketenagakerjaan yang terpadu dan responsif terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan hukum.

Dengan adanya Perda ini, menurutnya nantinya dinas yang menangani urusan ketenagakerjaan akan memiliki panduan regulasi yang jelas dalam menetapkan kebijakan dan menyusun Perencanaan Tenaga Kerja Daerah (PTKD) baik makro maupun mikro. Selain pengaturan yang jelas mengenai penggunaan TKA di daerah yang menjadi salah satu sorotan utama, regulasi ini juga mengatur sejumlah hal krusial mengenai ketenagakerjaan di daerah.

Hal-hal yang diatur dalam regulasi ini di antaranya ketentuan mengenai jaminan perlakuan setara kepada seluruh tenaga kerja, termasuk disabilitas dan kelompok rentan lainnya, dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, pengaturan mengenai hubungan kerja dan hubungan industrial, pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh, serta ketentuan panduan yang jelas dalam pengupahan yang menjadi hak pekerja/buruh.

Perda ini juga menjadi respons terhadap perubahan regulasi di tingkat nasional, sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini. Pembentukan Perda ini, menurutnya, menjadi sebuah keniscayaan bagi Kabupaten Jembrana. Salah satunya fokusnya adalah pengaturan mengenai TKA agar tidak mengorbankan peluang kerja bagi tenaga kerja lokal yang secara khusus diatur dalam Bab VI Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang terdiri dari 2 pasal.

Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi Jembrana untuk menghadapi tantangan ketenagakerjaan di era globalisasi. Setelah melalui sejumlah tahapan pembahasan, pihaknya berharap Ranperda ini bisa disahkan dan ditetapkan menjadi Perda,

"Besar harapan kami agar Ranperda ini bisa dibahas lebih lanjut dan lancar melalui tahapan pembahasan yang telah diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib," tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Sukses Raih 18 Prestasi, Tabanan Perkuat Ekosistem Budaya di Utsawa Dharma Gita Bali XXXIII

balitribune.co.id | Tabanan - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan kontingen Kabupaten Tabanan dalam ajang Utsawa Dharma Gita (UDG) Bali XXXIII Tahun 2026 yang berlangsung pada 11–16 September 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya (Art Center), Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Capaian Duta Seni Kota Denpasar di PKB ke-48

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengapresiasi capaian para Duta Seni Kota Denpasar yang telah tampil dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-48 Tahun 2026. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri evaluasi pelaksanaan PKB ke-48 bersama pembina seni, koordinator seni, serta para seniman Duta Kota Denpasar di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Rabu (16/9/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus PO Emas Divine Gems Tembus Miliaran Rupiah, OJK Bali Tekankan Prinsip 2L

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penipuan yang menyeret toko perhiasan Divine Gems and Jewellery di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, menjadi pengingat bagi masyarakat Bali untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Dorong Transformasi Sektor Pariwisata, Wujudkan Pariwisata Badung Berkualitas dan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mematangkan langkah strategis dalam mentransformasi sektor pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat membuka Sharing Session bertajuk "Mewujudkan Pariwisata Badung Berkualitas dan Berkelanjutan" di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (16/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Soroti Potensi Galian C dan Piutang Rp 123 Miliar, DPRD Buleleng Minta Bapenda Realistis Kejar PAD

balitribune.co.id | Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menyoroti sikap pesimistis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng terkait capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD mendesak agar penyusunan target PAD dilakukan secara realistis, terukur, serta dibarengi dengan strategi eksekusi yang jelas di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.