Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TNI AL Tangkap TNI Gadungan

penipuan
TNI Gadungan

BALI TRIBUNE - TNI Angkatan Laut (AL) dalam hal ini Satgas Pengamanan Penerimaan Calon Prajurit TNI mengamankan seorang TNI AL gadungan yang telah melakukan penipuan di Jalan Muyin Nomor 27 RT 006 RW 06 Jati Cempaka,  Pondok Gede, Rabu (28/2). 

TNI AL gadungan tersebut mengaku sebagai perwira TNI AL dengan nama samara Mayor Laut (P) Suryo berdinas di Lapetal, Mabesal. Pria berusia 44 tahun yang memiliki nama asli Selamet Surmiyanto ini berdomisili di Trunan RT 09 RW I Tidar Selatan, Magelang, Jawa Tengah.

Dalam keseharian, Selamet Surmiyanto selalu menggunakan pakaian dinas TNI AL (PDH, PDL TNI, dan PDL KRI) dengan tujuan untuk digunakan dan meyakinkan calon korban yang akan ditipu. Sasaran tindakan kejahatannya adalah masyarakat sipil yang sedang mengikuti seleksi penerimaan calon Prajurit TNI AL, dengan dalih bisa meluluskan para calon yang mengikuti tes agar dapat diterima  menjadi prajurit TNI AL.

Syaratnya, harus menyediakan dan memberikan sejumlah uang yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Umumnya sejumlah korban hasil penipuannya sejak tahun 2010 selalu percaya, karena melihat penampilan keseharian Selamet yang selalu menggunakan atribut TNI AL. 

Kronologis penangkapan bermula, Satgaspam penerimaan Calon Prajurit TNI AL malaksanakan penyelidikan di rumah Eny di Jalan Muyin dan berhasil mengamankan pelaku penipuan tersebut beserta barang bukti berupa pakaian dinas PDH, PDL, dan PDL KRI, dan 2 butir amunisi tajam (Caliber 5,56 Mm dan 38 Special) serta Air Soft Gun.

Berdasarkan kesaksian korban, Abdul, Security Garda Otto Kelapa Gading Jakarta Utara, yang telah ditipu Selamet (waktu itu mengaku bernama Mayor Suryo, Dinas di Lapetal, Mabesal) berdalih dapat membantu meluluskan familinya yang bernama Juhjihal Ansar, SSi., untuk menjadi Perwira Karir TNI AL. Dengan imbalan uang Rp100 juta, tetapi famili korban setelah mengikuti tes ternyata tidak lulus dan pelaku menghilang, bahkan ponselnya tidak dapat dihubungi lagi oleh korban.

wartawan
Redaksi
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.