Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Toast Arak Sambut Ribuan Peserta Rakernas KAI

Bali Tribune / TOAST - Gubernur Bali, Wayan Koster menyambut peserta Rakernas KAI dengan Toast Arak Tradisional Lokal Bali di Jayasabha, Denpasar pada, Minggu (29/5) malam.

balitribune.co.id | Denpasar - Toast Arak Tradisional Lokal Bali menjadi sambutan penghangat Gubernur Bali, Wayan Koster kepada Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv. DR. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CLI.,CRA beserta ratusan peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KAI dari seluruh Indonesia yang hadir dalam acara jamuan makan malam di Jayasabha, Denpasar, Minggu (29/5) malam.

Selain memperkenalkan Arak Tradisional Lokal Bali dihadapan peserta Rakernas KAI, Gubernur Bali, Wayan Koster juga menyuarakan perjuangan agar KAI ikut serta mengkaji sejumlah Undang – Undang, Peraturan Pemerintah atau Keppres yang terlalu ramah terhadap produk impor saat Rakernas KAI yang berlangsung pada, Senin (30/5) di Kuta, Badung.

Gubernur Bali mengucapkan terimakasih kepada KAI karena telah menyelenggarakan Rakernas KAI di Pulau Bali sebagai upaya pemulihan pariwisata dan ekonomi Bali pasca pandemi Covid-19 yang disertai dengan melakukan toast arak tradisional lokal Bali. “Jamuan arak Bali sudah menjadi jamuan tamu kehormatan Gubernur Bali, seperti Duta Besar hingga Menteri sudah mencoba kualitas arak Bali yang disebutnya enak sekali,” kata Wayan Koster seraya menyatakan sehingga sekarang sudah berkembang produksi arak Bali dengan kemasan yang bagus semenjak hadirnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali.

Di Rakernas KAI, Koster menceritakan bahwa dulu tidak boleh arak Bali diproduksi, karena arak dimasukan dalam daftar negatif investasi. “Kita punya produk tradisional lokal berupa minuman di Bali, Sulawesi Utara hingga di NTT yang menjadi sumber penghidupan masyarakatnya, namun ini masuk dalam daftar negatif investasi. Jadi ini lucu, karena impor miras (Minuman Keras, red) boleh masuk, maka ini logikanya terbalik, yang lokal di larang, tapi impor boleh masuk, kapan ekonomi petani Kita kuat dan kapan petani Kita juga mendapat manfaat,” ujarnya yang disambut gemuruh tepuk tangan seraya menyatakan itulah sebabnya Saya mengajukan perubahan seperti, Perpres yang mengatur tentang daftar negatif investasi ini (minuman lokal tradisional di berbagai daerah, red).

Selain berjuang memberikan keberpihakan kepada petani yang mengeluti minuman tradisional lokal berupa arak Bali, Koster dihadapan peserta Rakernas KAI juga menyebut ada Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beriodium. Kata Koster, ini juga lucu. Jadi Bali ini adalah satu daerah yang memiliki produk garam yang bagus dengan citarasanya yang khas sampai hotel bintang 5 memakai garam Bali karena membuat masakannya jadi enak, hingga sampai disukai pasar ekspor seperti Jepang, Korea dan Eropa karena memiliki khasiat untuk kesehatan. Namun ada Keppres dan dikuti dengan Peraturan Kementrian Perindustrian tentang Garam Berodium yang harus berstandar SNI menjadikan Garam Tradisional Lokal Bali bisa diekspor, tapi di Bali tidak bisa masuk ke supermarket, ke swalayan dan pasar modern lainnya, karena regulasi tersebut tidak masuk SNI akibat garam Bali itu yodiumnya kurang dari 20 persen.

Saya pertanyakan, apa masalahnya kalau garam Bali ini kurang dari 20 persen yodiumnya. Padahal di daerah Karangasem, Klungkung, Buleleng, Jembrana penghasil garam tradisional dan Saya termasuk orang yang sudah mengkonsumsi garam lokal sejak kecil. “Kalau karena kurang yodium dan dampaknya akan stunting atau gondok, Saya kira dari dulu masyarakat setempat ramai-ramai gondok atau ramai-ramai stunting, ternyata tidak ada. Jadi teori 20 persen yodiumnya itu menurut Saya tidak akurat,” tegas Gubernur Koster seraya menyebut atas dasar itulah Saya meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merubah regulasinya, sehingga sekarang garam Bali sudah bisa masuk ke pasar modern seperti supermarket dan swalayan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali. Tapi Saya menyarankan agar pemerintah mengubah Keppres Nomor 69 Tahun 1994, karena menghambat.

Jadi kalau bisa, walaupun ini merupakan organisasi Advokat (KAI), Saya mengusulkan supaya Rakernas KAI ini mengkaji sejumlah regulasi, ada Undang - Undang, Peraturan Pemerintah, Keppres, dan Peraturan Menteri yang ramah terhadap produk impor. “Ini tidak benar. Kalau Kita masih ramah pada impor, maka selamanya petani Kita tidak akan sejahtera. Begitu dia panen, lalu datang produk impor, jadi ngak bisa laku hasil produksi petani Kita. Meskipun harga impor lebih rendah dan murah, tapi siapa yang Kita sejahterakan sejatinya. Kalau yang lokal Kita hidupi, walaupun harganya lebIh tinggi, tapi yang menikmati itu adalah ekonomi lokal atau ekonomi Indonesia,” kata Koster seraya menyatakan mestinya begitu cara berfikirnya dan niat baik ini juga diapresiasi oleh Presiden RI dengan menggalakkan percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Tapi Saya meminta ubah dulu hulu regulasinya, kalau regulasinya tidak diubah, maka kebijakan ini hanya berjalan dengan niat baik pemimpin, suatu saat pemimpin ganti, maka kebijakan ini akan kumat lagi dengan ramah terhadap impor dan kedepan Kita akan menjadi negara yang kalah bersaing dengan negara-negara lain. Saya kira, Kita semua harus peduli dengan masalah ini dan Advokat sebagai ahli hukum harus masuk ke ranah produk hukum Kita yang merugikan potensi perekonomian Kita untuk berkembang secara berkelanjutan.

Gubernur Bali, Wayan Koster juga memastikan Bali sudah aman dan kondusif dari pandemi Covid-19, sehingga kegiatan Rakernas KAI tidak perlu daring tapi bisa langsung hadir ke Bali karena kasus Covidnya sudah mulai melandai dan stabil akibat capaian vaksinasi di Bali sangat tinggi. “Kehadiran Peserta Rakernas KAI di Pulau Bali adalah bagian dari pemulihan pariwisata dan ekonomi Bali, itulah sebabnya Saya sangat semangat sekaligus mengapresiasi kehadiran Advokat di Indonesia. Kalau yang hadir ini katakannlah 500 sampai 600 orang, dan setiap satu orang satu kamar, berarti 500 atau 600 kamar terisi serta yang punya hotel mulai tersenyum dia. Jadi terimakasih sekali kepada Presiden KAI telah membikin acara di Bali, ini sangat membantu Kami memulihkan ekonomi dan pariwisata di Bali,” pungkas Gubernur Koster seraya memberikan cinderamata berupa Kain Tenun Endek Bali kepada Presiden KAI.

Sementara Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv. DR. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CLI.,CRA mengucapkan terimakasih kepada Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster yang telah menjamu makan malam serta menghadiri Rakernas KAI. “Perlu Saya laporkan ada 1.000 orang yang datang ke Bali sejak 3 sampai 4 hari yang lalu. Padahal acara Kongresnya hanya 1 hari saja, tapi sisanya lagi 4 hari mereka (peserta kongres, red) memanfaatkan waktunya di Bali untuk liburan,” ujar Presiden Kongres Advokat Indonesia yang disambut hangat oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. 

wartawan
YUE
Category

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.