Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tok! Polresta Denpasar Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru, Izin yang Sudah Terbit Akan Dicabut

Polresta denpasar
Bali Tribune / KEMBANG API - Polresta Denpasar memberikan keterangan pers terkait tidak adanya izin yang dikeluarkan untuk penggunaan kembang api saat pergantian tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Warga Denpasar dipastikan tidak akan disuguhi pesta kembang api pada pergantian malam pergantian Tahun Baru 2026. Seiring pihak kepolisian Polresta Denpasar menegaskan tidak akan memberikan izin yang dikeluarkan untuk penggunaan kembang api. Kepastian ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyusul terbitnya instruksi dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang melarang pemberian izin kembang api selama rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru. 

"Instruksi ini bersifat wajib dan harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran kepolisian di daerah. Himbauan dari Kapolri sudah jelas dan tidak bisa ditawar. Semua pihak wajib mematuhi. Kalau sudah ada izin yang dikeluarkan, makan akan dilakukan pembatalan,” ujarnya.

Kebijakan ini merupakan bentuk solidaritas dan empati kepada masyarakat yang terdampak bencana alam besar di wilayah Sumatra dan Aceh. 

“Indonesia masih berduka terhadap bencana alam yang terjadi, Sehingga kita berempati kepada masyarakat yang terdampak. Jadi untuk perayaan tahun baru dapat dilaksanakan secara sederhana,” tegas Sukadi.

Ia menegaskan, Polresta Denpasar tidak hanya menghentikan penerbitan izin baru, tetapi juga akan mencabut izin yang kemungkinan sudah terlanjur dikeluarkan sebelumnya. Surat pembatalan akan diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut. 

Dalam pelaksanaan di lapangan, aparat kepolisian akan bersinergi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penertiban. Lokasi-lokasi yang selama ini identik dengan perayaan Tahun Baru, termasuk kawasan wisata, tetap menjadi perhatian aparat guna memastikan larangan tersebut dipatuhi. 

"Hingga saat ini kami belum menerima laporan detail terkait jumlah izin pesta kembang api yang sempat diajukan atau diterbitkan. Karena masih dalam proses koordinasi internal. Namun larangan ini berlaku tanpa pengecualian," katanya.

Polresta Denpasar pun mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan kembang api secara mandiri. Jika ditemukan pelanggaran, aparat akan mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan selama perayaan malam pergantian Tahun Baru. 

wartawan
RAY
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Tidak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Pasir Terjun ke Dasar Sungai

balitribune.co.id | Amlapura - Diduga tidak kuat menanjak sebuah truk bermuatan material pasir bernomor polisi AD 9891 DE hilang kendali sebelum akhirnya terjun bebas ke dasar sungai di jembatan Desa Tohpati, Kecamatan Bebandem, Karangasem, pada Rabu petang (17/7).

Baca Selengkapnya icon click

Pelaku Pariwisata Bali Disarankan Tak Bergantung Pasar Wisatawan Eropa dan Timur Tengah

balitribune.co.id | Denpasar - Selain menghadapi tantangan permasalahan dari dalam seperti penumpukan sampah dan kemacetan lalu-lintas, pariwisata Bali dihadapkan pada permasalahan dari luar. Seperti halnya konflik yang terjadi di beberapa negara dapat mengakibatkan penurunan wisatawan mancanegara ke pulau ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Panorama Alam di Sekitar Pura Segara Jati Ulun Danu Batur Menarik Kunjungan Wisatawan Asing

balitribune.co.id | Kintamani - Keindahan alam di area Pura Segara Jati Ulun Danu Batur di Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli menarik perhatian wisatawan asing. Pura Segara Jati Ulun Danu Batur berada di Danau Batur sehingga para wisatawan yang berkunjung dapat menikmati panorama alam setempat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.