Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tolak Kasasi, MA Vonis Sudikerta 6 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta saat mendengar tuntutan hukuman dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).Sidang yang di gelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/12/19).
Balitribune.co.id | Denpasar - Mahkamah Agung  (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta (53), yang menjadi terdakwa  kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar.
 
Dalam putusannya MA memperkuat putusan di tingkat banding dengan tetap menghukum Sudikerta dengan  6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
”Putusannya menolak kasasi yang diajukan JPU dan menolak kasasi yang diajukan terdakwa Sudikerta. Berarti putusannya menguatkan putusan PT Denpasar yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta yang ditemui Senin (24/8). 
 
Namun, kata Eka, pihaknya belum menerima putusan resmi dari MA terkait putusan Sudikerta tersebut. Tetapi putusan tersebut sudah dirilis website MA. Karena itu, kata Eka, pihaknya juga belum bisa memberikan komentar apapun terkait langkah selanjutnya.  “Kita tunggu saja putusan resminya,” ujarnya singkat.
 
Dalam kasasi yang diajukan, JPU memohon kepada majelis hakim MA menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Ketut Sudikerta sesuai tuntutan sebelumnya yaitu hukuman 15 tahun penjara denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara dalam kasasi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya Suryatin Lijaya dkk memohon supaya terdakwa Sudikerta dibebaskan dari seluruh dakwaan.
 
Asal tahu saja, Sudikerta yang divonis 12 tahun penjara  dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara di PN Denpasar resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Dalam putusan banding di tingkat PT, hukuman Sudikerta turun menjadi 6 tahun penjara. Tidak hanya itu, pidana denda Rp 5 miliar juga turun menjadi 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum lalu melakukan upaya hukum kasasi ke MA.
 
Sementara itu, kasus yang menjerat Sudikerta bersama AA Ngurah Agung dan Wayan Wakil (terpidana dalam berkas terpisah) berawal tahun 2013 saat PT Maspion Group melalui anak perusahaannya, PT Marindo Investama, ditawari tanah seluas 38.650 meter persegi (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 meter persegi (SHM 16249/Jimbaran), yang berlokasi di Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung oleh terdakwa Sudikerta.
 
Tanah ini disebutkan berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, di mana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang dijabat Gunawan Priambodo.
 
Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan akhir tahun 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi, barulah diketahui kalau SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 meter persegi merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 meter persegi, sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama milik korban Alim Markus mengalami kerugian Rp 150 miliar. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Presiden Prabowo: Siswa Jangan Benci Orang Lain

balitribune.co.id I Tabanan - Kecerian dan rasa bangga terpancar dari wajah para siswa di Sekolah Rakyat Pertama (SRMP) 17 Tabanan, Minggu (7/6/2026) pagi. Wajar saja, hari itu sekolah yang berlokasi di Sentra Mahatmiya Bali, Banjar Anyar, Kabupaten Tabanan ini dikunjungi Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Rare Angon Ikuti Lomba Layangan Pelangi Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Gelaran lomba layang-layang Pelangi Bali ke-48 di Pantai Padanggalak mencatat lonjakan kepesertaan yang signifikan, Minggu (7/6/2026). Event tahunan yang berlangsung pada 6 - 7 Juni 2026 ini diikuti oleh 1.077 peserta dari seluruh kabupaten/kota se-Bali, meningkat dari tahun lalu yang hanya mencapai 920 peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Wangaya Bangun Gedung Poliklinik Terpusat

balitribune.co.id I Denpasar - RSUD Wangaya merencanakan pengembangan infrastruktur besar-besaran dengan membangun gedung poliklinik terpusat (Policentral) setinggi lima lantai. Proyek ini terpaksa merobohkan gedung tua berusia 105 tahun demi mengakomodasi tingginya kunjungan pasien yang mencapai 400 hingga 500 orang per hari.

Baca Selengkapnya icon click

Janji Pulang yang Tak Terwujud, Kisah Perjuangan PMI asal Jembrana yang Meninggal di Jepang

balitribune.co.id | Negara - Perjuangan panjang I Kadek Mas Heriadi alias Dek Mas (34) demi membantu ekonomi keluarga harus berakhir tragis di negeri orang. Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo ini meninggal dunia di Ibaraki, Jepang setelah mengalami sakit komplikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gianyar Borong Dua Penghargaan dan Insentif Rp3 Miliar dari Kemendagri

balitribune.co.id I Gianyar - Kabupaten Gianyar meraih dua penghargaan pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional JawaBali yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Yogyakarta, Kamis (4/6/2026) malam lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Tersangka Dugaan Penggelapan di Supermarket Uncle Jo Diciduk

balitribune.co.id I Semarapura - Kesigapan dan respons cepat Unit Reskrim Polsek Nusa Penida yang tergabung dalam Tim Jalak Nusa kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Supermarket Uncle Jo, Jalan Raya Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.