Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tolak Pemekaran Wilayah, Ratusan Warga Banjar Adat Kubu Berunjuk Rasa ke Gedung Dewan

Bali Tribune/ UNJUK RASA - Warga Banjar Adat Kubu berunjukrasa ke gedung DPRD Karangasem, menolak pemekaran wilayah di Bajar Adat mereka.
balitribune.co.id | Amlapura -  Konflik rencana pemekaran wilayah di Banjar Adat Kubu, Desa Adat Kubu, Kecamatan Kubu, Karangasem terus berlanjut. Ratusan warga Banjar Adat Kubu, Senin (30/12), menggelar unjuk rasa ke Gedung DPRD Karangasem menyampaikan aspirasi penolakan terhadap rencana pemekaran wilayah tersebut. 
 
Masa yang datang dengan membawa bentangan sepanduk bertuliskan kecaman dan penolakan terhadap pemekaran wilayah tersebut, tiba sekitar pukul 10.00 Wita, sayangnya masa harus menunggu hampir satu jam lantaran saat itu sama sekali tidak ada anggota dewan yang datang. Baru kemudian Wakil Ketua II DPRD Karangasem I Made Agus Kertiana tiba untuk menemui massa yang sudah diarahkan sebelumnya untuk berdialog ke ruang rapat gabungan komisi. Hadir mendampingi Agus Kertiana, Sekwan I Wayan Ardika dan Kadis Kebudayaan Karangasem I Putu Arnawa. 
 
Satu persatu perwakilan warga Banjar Adat Kubu menyampaikan aspirasi mereka yakni menolak keras rencana pemekaran wilayah yang mereka anggap sebagai sumber konflik dan perpecahan warga di wilayah mereka. Warga menyesalkan tindakan dari Dinas Pariwisata Karagasem yang buru-buru meregistrasi Kelompok Graha Santi, padahal menurut mereka kelompok warga yang ingin memisahkan diri dengan Banjar Adat Kubu yang merupakan banjar induk tersebut belum dan bahkan sama sekali tidak mendapatkan izin atau persetujuan dari banjar atau desa induk. “Seharusnya sebagai Kepala Dinas, mengecek dulu usulan itu jangan langsung main register saja,” ucap I Nyoman Pardi, salah seorang perwakilan warga Banjar Adat Kubu.
 
Sayangnya Kadis Kebudayaan I Putu Arnawa hanya menjawabnya dengan enteng, dimana menurutnya pihaknya hanya menindaklanjuti usulan dari Desa Kubu dan Majelis Desa Adat Karangasem. Ada sebanyak 7 point tuntutan yang disampaikan oleh warga dalam aksi kemarin, diantaranya meminta kepada DPRD Karangasem untuk mempertemukan mereka dengan Ketua Majelis Adat Karangasem, dan mereka menolak dengan keras atas pegajuan proposal pemekaran banjar adat baru kepada Klian Desa Adat Kubu Juntal, melalui surat tertanggal 15 September 2019, karena itu tidak  sesuai dengan prosesdur dan mekanisme yang berlaku.
 
Warga Banjar Adat Kubu megaku sudah melayangkan keberatan dan penolakan mereka kepada Majelis Desa Adat karena menganggap proposal pemekaran dan pembentukan banjar adat baru tersebut banyak tidak ada tanda tangan dan tidak factual atau itu hanya rekayasa saja. “Kami sudah mengajukan penolakan atas penetapan banjar adat Graha Santi melalui surat tertanggal 9 Desember 2019 kepada Bupati Karangasem,” tegas Nyoman Pardi.
 
Massa juga meminta dinas terkait untuk segera membubarkan pemekaran Banjar Adat Grha Santi karena proses usulannya tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang benar atau tidak melalui permohonan klian banjar adat induk. Massa juga mendesak agar dewan dan Pemkab Karangasem segera memanggil Klian Desa Adat Kubu Juntal, karena yang bersangkutan dianggap telah melaksanakan wewenangnya tanpa melalui prosedur dan tidak mengayomi banjar adat yang ada di wilayah Desa Adat Kubu Juntal.
 
Terkait dengan aspirasi yang disampaikan oleh massa dari Banjar Adat Kubu, tersebut, Wakil Ketua II DPRD Karangasem mengaku akan segera menindaklanjutinya. “Kami di lembaga dewan hanya memfasilitasi agar permasalahan ini bisa segera selesai. Segala aspirasi yang disampaikan itu nantinya akan kami tindaklanjuti. Nanti kami akan memanggil dan mempertemukan pihak Majelis Desa Adat dengan warga Banjar Adat Kubu,” tutupnya. 
wartawan
Husaen
Category

Hadiri Festival Imlek dan Cap Go Meh, Bupati Sanjaya Tegaskan Harmoni Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Senin, (9/3), Festival Imlek 2577 Kongzili dan Cap Go Meh di Tabanan dipadati ribuan warga yang tumpah ruah memadati Jalan Gajah Mada menuju Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana untuk merayakan Parade serta Pentas Seni Budaya Nusantara. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Siapkan Generasi Unggul, 130 Pelajar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi bagi para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjukkan kemampuan dalam memaparkan gagasan serta karya inovatif bertajuk AHM Best Student (AHMBS) kembali digelar, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.