Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tolak Penggusuran, Warga Pantai Bingin: Kami Minta Waktu, Bukan Konflik

protes
Bali Tribune / MENOLAK - Masyarakat pesisir pantai Bingin yang menolak pembongkaran usaha milik mereka

balitribune.co.id | Mangupura - Puluhan pemilik warung dan restoran di kawasan pesisir Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, menolak penggusuran bangunan usaha mereka. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Badung memberikan waktu minimal lima hingga sepuluh tahun untuk tetap mengelola kawasan tersebut secara resmi.

Aksi damai dilakukan pada Senin (21/7) oleh para pedagang dan pelaku usaha di Pantai Bingin disela-sela pembongkaran bangunan di pesisir pantai Bingin. Mereka juga menyatakan telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, dengan sidang perdana dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Kami meminta keadilan. Kami mohon kepada Bupati Badung agar memberi waktu untuk mengelola kawasan ini secara tertulis. Sebagian dari kami sudah 20 hingga 30 tahun mencari nafkah di sini,” ujar Koordinator Persatuan Pedagang Pantai Bingin, Nyoman Musadi, di sela aksi.

Penggusuran disebut-sebut dilakukan terhadap 48 unit bangunan, termasuk warung dan villa yang telah beroperasi selama puluhan tahun. Warga menilai langkah tersebut tidak adil karena mereka telah berusaha mengikuti prosedur administrasi sejak tahun 2022, namun tak kunjung mendapatkan kejelasan.

“Sebelumnya kami sudah ajukan permohonan melalui Desa Adat. Tapi sampai hari ini belum ada tanggapan dari Pemkab. Bahkan saat mediasi dengan Bupati, kami tetap diminta bongkar,” tambah Musadi.

Menurut Made Sarja, salah satu pemilik warung yang ikut menggugat, penggusuran akan berdampak langsung terhadap mata pencaharian ratusan pekerja lokal. Ia menyebut sedikitnya ada 200 hingga 250 orang yang bergantung pada usaha di pesisir Pantai Bingin, belum termasuk keluarga mereka.

“Ada sekitar 1.500 sampai 2.000 orang yang terdampak secara keseluruhan. Kami ini bukan pengusaha besar. Kami masyarakat lokal yang hanya bertahan hidup,” kata Sarja.

Ia menyatakan, beberapa villa yang berdiri di kawasan tersebut juga kini tak lagi menerima tamu karena adanya rencana eksekusi. Hal ini berdampak terhadap sektor pariwisata dan menurunkan kunjungan wisatawan.

Kuasa hukum warga, Alexius Barung, SH., dalam keterangannya kepada media, menyayangkan sikap pemerintah daerah yang disebut tetap melanjutkan rencana eksekusi meski proses hukum tengah berjalan di PTUN. Ia menyebut, penguasaan kawasan oleh warga telah berlangsung sejak sebelum diberlakukannya Perda Tata Ruang 1989 maupun UU Tata Ruang 1992.

“Warga sudah lebih dulu mengelola kawasan ini, bahkan jauh sebelum ada regulasi. Pemerintah seharusnya tunduk pada hukum dan menunda eksekusi sampai ada putusan tetap,” tegasnya.

Ia juga menyinggung prinsip keadilan sosial yang tercantum dalam UUD 1945. Negara, katanya, seharusnya menjamin penghidupan yang layak bagi warga, bukan justru menciptakan keresahan sosial akibat penggusuran sepihak.

“Kita tidak menolak penataan kawasan, tapi mestinya pemerintah juga bertanggung jawab menyediakan alternatif penghidupan, bukan langsung menggusur tanpa solusi,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Morabito, Usiana Dethan, menyebut pihaknya memiliki bukti pembayaran pajak dan sudah mendaftarkan pengelolaan kawasan melalui jalur administrasi.

“Kami punya NPWP dan membayar pajak sejak 2004. Bahkan tahun 2023 sudah dilakukan pendaftaran pengelolaan atas nama Morabito. Ini bisa dicek di instansi terkait,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah tidak serta-merta menganggap mereka menyerobot lahan negara. “Kami di sini bukan pendatang yang menyerobot tanah. Kami tumbuh dan hidup dari kawasan ini secara turun-temurun,” ujarnya.

Warga Bingin berharap Pemkab Badung membuka ruang dialog dan meninjau ulang rencana penggusuran. Mereka menyatakan siap diatur dan diberikan batasan, asalkan tetap bisa mencari nafkah di tanah yang selama ini mereka jaga dan rawat.

“Pemerintah seharusnya bersyukur. Tanpa anggaran negara, kami bisa mandiri membuka lapangan kerja, bahkan menarik wisatawan. Sekarang kami hanya meminta kejelasan dan waktu,” pungkas Musadi.

Seperti diketahui, sebanyak 48 bangunan akomodasi pariwisata di Pantai Bingin, Pecatu, Badung, akhirnya dibongkar oleh Satpol PP Badung, Senin (21/7). Pembongkaran bangunan di tepi tebing curam itu dilakukan secara manual, dan disaksikan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung Adi Arnawa. Bangunan tersebut dibongkar karena dianggap tidak memiliki izin dan berdiri di kawasan tebing perlindungan setempat.

Gubernur Koster mengatakan, pembongkaran dilakukan karena tidak memiliki izin alias ilegal. “Ini bangunan usahanya ilegal. Tanah milik Pemda Badung, bukan milik perorangan,” tegas Gubernur Koster.

Dari tempat yang sama Bupati Adi Arnawa menambahkan, pembongkaran akan dilakukan secara tuntas. Dan setelah itu, pihaknya akan membuka ruang untuk dialog dengan warga.

“Saya selaku Bupati Badung tidak akan meninggalkan rakyat. Saya akan membuka dialog, tapi setelah ini tuntas dulu,” ujarnya.

Menurutnya, pembongkaran ditargetkan selesai satu bulan ke depan. “Kasatpol PP menyampaikan ke saya, mudah-mudahan satu bulan sudah selesai,” tandasnya.

Disinggung terkait rencana setelah pembongkaran, Adi Arnawa meminta untuk menunggu pembongkaran selesai. “Kita lihat nanti, setelah selesai baru kita pikirkan,” pungkasnya.

wartawan
ARW
Category

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.