Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TOSS Center Berpotensi Besar di Bidang Pertanian Organik

Bali Tribune / RAT - Koperasi Gema Nadi Lestari TOSS Center Karangdadi menggelar RAT perdana dihadii Bupati Suwirta.

balitribune.co.id | SemarapuraKoperasi Gema Nadi Lestari TOSS Center Karangdadi menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) perdana, untuk Tahun Buku 2021 di tempat pengolahan sampah TOSS Center Karangdadi, Desa Kusamba Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Minggu (20/2/2022).

RAT ini dibuka oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama Ketua TP-PKK Ny. Ayu Suwirta dan dihadiri oleh Kepala OPD terkait, para Penasehat, pengawas, para tokoh enterpreneur serta puluhan anggota koperasi. "Walaupun koperasi ini baru dan masih kecil namun jika dipelihara dan dijalankan dengan baik maka akan bisa menjadi koperasi dengan SHU besar dan memberi manfaat besar bagi anggotanya. Kita harus memiliki komitmen kuat untuk mengembangkan koperasi ini." ujar Bupati Suwirta.

Pihaknya meyakini bahwa TOSS Center memiliki peluang besar dalam mengembangkan usahanya dibidang pertanian. Dengan lahan TOSS yang dimiliki saat ini, akan bisa dimanfaatkan untuk usaha pertanian buah organik seperti pisang, kelengkeng dan buah lainnya, dengan didukung oleh pupuk organik yang dihasilkan dari sampah.

Kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Bupati Suwirta menugaskan untuk mengawal setiap koperasi sejak mulai berdiri, bukan hanya ketika Koperasi sudah besar dan berkembang. "Berkat koperasi pula maka berhasil menjual sampah plastik sebesar 64 juta kepada Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI). Terimakasih kepada APSI yang sudah membantu kita dalam mengelola sampah plastik ini," pungkasnya.

Ketua Koperasi Gema Nadi Lestari, Luh Ketut Ari Citrawati menyampaikan Koperasi Gema Nadi Lestari memiliki total aset Rp 124. 536.505. Unit usahanya yakni pengelolaan sampah, entrepreneur dan makan minum. Namun unit usaha yang paling utama dan sudah berjalan/ sudah dilaksanakan adalah unit usaha pengelolaan sampah dengan menjual sampah plastik. Hasil penjualan sampah plastik sebesar Rp 64.392.423 dikurangi total pengeluaran sebesar Rp 60.598.263 sehingga memperoleh SHU sebesar Rp. 3.780.047.- (sampai per 31 Desember 2021)

Koperasi Gema Nadi Lestari memiliki anggota awal sebanyak 43 orang. Seiring berjalannya waktu jumlah anggata bertambah sebanyak 67 orang sehingga pada akhir tahun 2021 berjumlah 110 orang. Koperasi juga mendapatkan bantuan berupa alat-alat pengelola sampah, alat-alat perkantoran dan alat-alat kebersihan dari DPD APSI Bali-Nusa dengan total anggaran sebesar Rp. 83.412.458.

wartawan
SUG
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.