Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TPA Sente Overload, Bupati Suwirta Gencarkan TOSS Desa

Bali Tribune/ KUNJUNGI - Bupati Suwirta kunjungi TPA Sente, Desa Pikat, Klungkung, Minggu (28/2).
balitribune.co.id | Semarapura - Kondisi TPA Sente yang sudah overload oleh sampah menjadi perhatian Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat mengunjungi TPA Sente, Desa Pikat, Klungkung, Minggu (28/2/2021). Bupati Suwirta tidak memungkiri saat ini kondisi TPA Sente sudah overload. Dirinya terus berupaya agar TPA Sente ini tidak ada sampah yang masuk, kecuali ada sampah residu, seperti pampers, pembalut wanita, atau sampah yang sudah tidak bisa diolah lagi.
 
Bupati Suwirta memaparkan Program TOSS desa dievaluasi bahwa 46 desa yang ada di Klungkung daratan ini ternyata baru ada 15 desa yang mampu melakukan pengolahan sampah secara mandiri, sisanya masih teritung membuang sampah di TPA dengan tanpa dipilah. Oleh sebab itu, Bupati Suwirta mengajak Kepala Desa dan masyarakat untuk mensosialisasikan agar tidak membuang sampah ke TPA dan segera pembuatan TOSS setempat di masing-masing desa. "TPA ini hanya untuk membuang sampah residu saja. Kalau sampai terus-terusan seperti ini maka tidak bisa ditampung lagi," ujar Bupati Suwirta didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung I Ketut Suadnyana.
 
Hal ini diperlukan aksi dari seluruh masyarakat dalam memilah dan mengolah sampahnya di desa masing masing. Untuk mengurangi timbunan sampah di TPA diharapkan desa-desa dan semua kelurahan untuk melakukan pemilahan sampah organik dan non-organik mulai dari rumah tangga. "Kalau desa-desa tidak bisa melalukan sosialisasi langsung, maka kami bersama dinas DLHP akan turun langsung dan diprioritaskan 3 desa dalam sehari," ucap Bupati Suwirta.
 
Pihaknya juga menambahkan kuncinya adalah sosialiasi kepada masyarakat, kenapa tidak misa melakukan pengolahan sampah setempat, sedangkan desa yang lainnya bisa. Sampah di perkotaan setikar 15 truk yang masuk ke TOSS Center Karang Dadi sudah langsung dikelola dan akan dilakukan optimalisasi. Kita dipemerintah daerah, terutama sampah kota jangan sampai masuk ke TPA dan hanya residu saja. "Mari kita laksanakan apa yang kita lakukan dengan niat baik ini. Kita nyatakan belum berasil mengelola sampah dengan baik, belum bisa membina masyarakat dengan baik, karena ini kita harus berproses untuk membuahkan hasil yang baik," imbuhnya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.