Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TPA Suwung Tolak Sampah Organik, Pemkab Badung Siapkan Tempat di Tiap Kecamatan

Pengolahan sampah di badung
Bali Tribune / PENGOLAHAN SAMPAH – Petugas melakukan proses pengolahan sampah di Pusat Daur Ulang (PDU) Mengwitami

balitribune.co.id I Mangupura - Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Badung menyusul kebijakan TPA Suwung yang resmi berhenti menerima kiriman sampah organik per 1 April 2026.

Sebagai solusinya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyiapkan sejumlah titik strategis di setiap kecamatan untuk menampung dan mengolah sampah organik, salah satunya memanfaatkan lahan eks Balai Benih Ikan (BBI) di Sangeh.

​Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa penanganan sampah organik kini menjadi tanggung jawab penuh masing-masing wilayah. Hal ini dilakukan agar beban pembuangan ke TPA Suwung berkurang signifikan.“TPA Suwung sekarang hanya menerima sampah residu. Maka, sesuai kesepakatan, sampah organik harus dikelola mandiri di tiap wilayah,” ujar Adi Arnawa, Rabu (1/4/2026).

​Untuk mengeksekusi kebijakan ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung telah diinstruksikan menggandeng jasa swasta maupun TPS3R. Alurnya, sampah organik yang terkumpul akan dibawa ke Pusat Daur Ulang (PDU) Mengwitani untuk proses pencacahan. Hasil cacahan yang telah menjadi kompos tersebut kemudian didistribusikan ke lahan-lahan aset daerah yang membutuhkan pengurugan.

​“Contohnya di Sangeh, Canggu, hingga Sentral Parkir yang merupakan aset kita. Di sana ada tanah miring yang bisa kita ratakan menggunakan kompos hasil cacahan ini. Langkah serupa juga akan kita lakukan di Pecatu dan Bualu,” paparnya.

​Terkait kesiapan di lapangan, Adi Arnawa mengklaim sosialisasi pemilahan sampah sudah dilakukan sejak dini, termasuk kepada penyedia jasa swakelola sampah. Ia mengakui para pengusaha jasa sampah sempat ragu mengenai lokasi pembuangan akhir untuk kategori organik.

​“Prinsipnya mereka (jasa swasta) sudah siap memilah. Kemarin kendalanya hanya bingung mau dibuang ke mana. Sekarang titik-titiknya sudah kita siapkan, jadi tidak ada alasan lagi,” pungkasnya.

​Dengan sistem ini, Pemkab Badung optimis volume armada truk sampah yang menuju TPA Suwung akan menyusut tajam, menyisakan hanya sampah residu yang memang tidak bisa diolah kembali.  

wartawan
ANA
Category

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.