Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TPA Suwung Tolak Sampah Organik, Pemkab Badung Siapkan Tempat di Tiap Kecamatan

Pengolahan sampah di badung
Bali Tribune / PENGOLAHAN SAMPAH – Petugas melakukan proses pengolahan sampah di Pusat Daur Ulang (PDU) Mengwitami

balitribune.co.id I Mangupura - Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Badung menyusul kebijakan TPA Suwung yang resmi berhenti menerima kiriman sampah organik per 1 April 2026.

Sebagai solusinya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyiapkan sejumlah titik strategis di setiap kecamatan untuk menampung dan mengolah sampah organik, salah satunya memanfaatkan lahan eks Balai Benih Ikan (BBI) di Sangeh.

​Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa penanganan sampah organik kini menjadi tanggung jawab penuh masing-masing wilayah. Hal ini dilakukan agar beban pembuangan ke TPA Suwung berkurang signifikan.“TPA Suwung sekarang hanya menerima sampah residu. Maka, sesuai kesepakatan, sampah organik harus dikelola mandiri di tiap wilayah,” ujar Adi Arnawa, Rabu (1/4/2026).

​Untuk mengeksekusi kebijakan ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung telah diinstruksikan menggandeng jasa swasta maupun TPS3R. Alurnya, sampah organik yang terkumpul akan dibawa ke Pusat Daur Ulang (PDU) Mengwitani untuk proses pencacahan. Hasil cacahan yang telah menjadi kompos tersebut kemudian didistribusikan ke lahan-lahan aset daerah yang membutuhkan pengurugan.

​“Contohnya di Sangeh, Canggu, hingga Sentral Parkir yang merupakan aset kita. Di sana ada tanah miring yang bisa kita ratakan menggunakan kompos hasil cacahan ini. Langkah serupa juga akan kita lakukan di Pecatu dan Bualu,” paparnya.

​Terkait kesiapan di lapangan, Adi Arnawa mengklaim sosialisasi pemilahan sampah sudah dilakukan sejak dini, termasuk kepada penyedia jasa swakelola sampah. Ia mengakui para pengusaha jasa sampah sempat ragu mengenai lokasi pembuangan akhir untuk kategori organik.

​“Prinsipnya mereka (jasa swasta) sudah siap memilah. Kemarin kendalanya hanya bingung mau dibuang ke mana. Sekarang titik-titiknya sudah kita siapkan, jadi tidak ada alasan lagi,” pungkasnya.

​Dengan sistem ini, Pemkab Badung optimis volume armada truk sampah yang menuju TPA Suwung akan menyusut tajam, menyisakan hanya sampah residu yang memang tidak bisa diolah kembali.  

wartawan
ANA
Category

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya icon click

Wastra Hitakara Bergema di Bangli, Perkuat Eksistensi Kain Tradisional Bali

balitribune.co.id | Bangli - Upaya melestarikan kain tradisional Bali melalui industri mode terus ditingkatkan. Sebanyak 30 model memperagakan karya dari tujuh desainer muda Bali dalam ajang Dekranasda Bali Fashion Road Show “Wastra Hitakara” di Alun-Alun Kota Bangli, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.