balitribune.co.id | Mangupura - Pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya berisiko menjerat masyarakat dalam persoalan utang, tetapi juga dapat mengancam keamanan data pribadi. Ancaman, intimidasi hingga penyalahgunaan data menjadi sejumlah risiko yang perlu diwaspadai masyarakat.
Hal tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Badung kepada kader Posyandu Balita Kelurahan Kuta melalui Program Badung Celang (Masyarakat Badung Cerdas Mengelola Keuangan), Senin (28/9/2026).
Edukasi berlangsung di Ruang Rapat Kelurahan Kuta dengan memberikan pemahaman mengenai bahaya menggunakan layanan keuangan ilegal, khususnya pinjol yang tidak memiliki legalitas.
Masyarakat diingatkan agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman cepat melalui pesan singkat, media sosial, maupun tautan yang tidak jelas. Pinjol ilegal dapat meminta akses terhadap data pribadi dan, dalam sejumlah kasus yang dilaporkan, data tersebut digunakan untuk melakukan tekanan kepada peminjam.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 22.529 pengaduan terkait pinjaman online ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026. Satgas PASTI juga mengidentifikasi modus berupa ancaman dan intimidasi dengan memanfaatkan data pribadi korban, termasuk menghubungi keluarga, rekan kerja, atau tempat kerja.
Karena itu, masyarakat diminta memastikan legalitas penyedia pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. OJK juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan akses terhadap daftar kontak, galeri foto, maupun data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak jelas.
Lurah Kuta Gusti Ayu Putu Erawati, mengapresiasi edukasi tersebut. Ia berharap masyarakat dapat memahami materi yang diberikan dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
"Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Semoga warga kami bisa menerima dan memahami materi yang disampaikan oleh narasumber, kemudian menerapkannya dengan baik di masyarakat," ujar Erawati.
Narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari Dinas Koperasi, UKMP Kabupaten Badung, OJK Bali, serta Bank BPD Badung.
Melalui edukasi ini, TPAKD Badung mendorong masyarakat agar lebih cermat sebelum menggunakan layanan keuangan. Masyarakat diharapkan tidak hanya mempertimbangkan kemudahan mendapatkan pinjaman, tetapi juga memastikan legalitas dan keamanan layanan agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal, penyalahgunaan data pribadi, serta praktik penagihan yang merugikan.