Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TPID Akan Segera Sikapi Persoalan Jembatan Timbang Cekik

Jembatan Timbang
Dewi Setyowati

Denpasar, Bali Tribune

Kepala KpW BI Bali, Dewi Setyowati, di Denpasar, Rabu (24/5), mengatakan, penumpukan truk pengangkut di jembatan timbang Cekik, Gilimanuk, terjadi karena kelebihan tonase. “Beda ruas jalan antara Jawa dan Bali jelas jadi persoalan. Bali hanya menerapkan peraturan menteri yang berlaku secara nasional dengan toleransi kelebihan muat hanya lima persen,” ujarnya.

Meski demikian, Dewi yang juga merangkap sebagai Wakil Ketua TPID Provinsi Bali ini mengatakan, untuk mengatasi persoalan itu sementara perlu dibangun pergudangan di daerah Gilimanuk atau di sekitar pelabuhan. TPID Provinsi Bali dalam waktu dekat ini, kata dia, akan menggelar rapat, untuk membahas bagaimana kebutuhan pokok masyarakat bisa diangkut segera.

Dewi berharap, TPID Provinsi Bali bisa merealisasikan hal itu. Pasalnya, kalau hanya bergantung pada anggutan darat, ia yakin persoalan ini tidak akan selesai. “Semua jalur transportasi mesti dicoba. Baik itu melalui darat ataupun laut, pokoknya segera akan kami tindak lanjuti,” ujarnya. Terhambatnya pasokan kebutuhan masyarakat, kata dia, dikhawatirkan akan berpengaruh pada supply and demand.

Secara terpisah, Kepala UPT Jembatan Timbang (JT) Cekik, Gilimanuk, I Ketut Suhartana, ketika dihubungi via selulernya, menyambut baik langkah yang akan diambil TPID Provinsi Bali. “Kalau memang benar seperti itu, kami sangat menyambut baik. Artinya kemacetan yang belakangan ini terjadi bisa diurai,” katanya.

Menurutnya, upaya yang dilakukan pihaknya dalam beberapa pekan terakhir telah membuahkan hasil. “Ada penurunan sekitar dua puluh lima persen pelanggaran,” jelasnya. Meski demikian, ia mengakui upaya yang dilakukan pihaknya tidak secara instan bisa menekan pelanggaran yang terjadi, perlu waktu. “Ini tidak bisa selesai dalam sekejap,” ujarnya.

Bahkan ia menyebutkan, dalam beberapa hari terakhir modus baru dilakukan para sopir yang bandel, misalnya dengan memarkir kendaraannya di pinggir jalan hingga mengekor masuk kawasan pelabuhan. “Mereka tidakmasuk jembatan timbang. Ketika distop oleh petugas mereka tancap gas, hampir saja menimbulkan korban petugas yang nyaris tertabrak,” ungkapnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.