Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tradisi Mebat, Cermin Kebersamaan dalam Ke-Bhinekaan

Ilustrasi

BALI TRIBUNE - Tak dipungkiri bahwa Bali merupakan Pulau yang dihuni oleh masyarakat yang mayoritas memeluk agama Hindu. Situasi itu kemudian menjadikan budaya yang terbangun di pulau ini didominasi oleh pengaruh Agama Hindu. Sebutlah satu diantaranya budaya mebat dalam kehidupan masyarakat di Bali. Sebagaimana disebutkan dalam Lontar Dharma Caruban, mebat merupakan tradisi mengolah serta mempersiapkan hidangan (suguhan) untuk keperluan yadnya (ritual Hindu,red).  Pada lontar tersebut tertera pula, mebat disertai dengan tradisi megibung (makan bersama,red0. Umumnya, tradisi mebat dilakukan secara bersama-sama sehari jelang pelaksanaan yadnya. Adapun mereka yang terlibat didominasi oleh kalangan pria. Meski terlihat sederhana, tradisi ini ternyata memiliki beberapa batasan-batasan. Menurut Lontar Dharma Caruban hendaknya hewan yang akan diolah terlebih dahulu didoakan agar arwah hewan tersebut memperoleh peningkatan kehidupan  dari sebelumnya. Adapun jenis olahan makanan untuk keperluan yadnya saat mebat terbagi menjadi 3 jenis yakni, olahan makanan kering seperti sate,  lawar yakni makanan berbahan dasar parutan kelapa yang mempergunakan semua bumbu serta darah segar hewan. Olahan berikutnya adalah makanan yang bersifat cair seperti jukut ares ataupun komoh. Saat tradisi mebat dilangsungkan, di beberapa wilayah di Bali diawali dengan suara kulkul. Irama suara kulkul pun terdengar tidak sama tergantung jenis yadnya. Contohlah, saat salah seorang warga melaksanakan ritual manusia yadnya maka irama suara kulkul diawal lambat kemudian dipercepat namun bertempo sedang. Suara kulkul itu kemudian membuat warga datang guna membantu keperluan yang punya hajatan. Mereka datang dan berkumpul dengan sejumlah perabotan keperluan mengolah daging seperti golok, pengutik maupun blakas. Menyimak uraian diatas maka digambarkan bahwa tradisi mebat merupakan sarana interaksi sosial dalam kehidupan masyarakat di Bali. Sebagaimana konsep Tri Hita Karana dalam ajaran Agama Hindu, manusia diharuskan menjaga hubungan dengan Sang Maha Pencipta (Tuhan) dan alam sekitarnya. Dan satu hubungan lainnya adalah, menjaga hubungan dengan sesama. Menjaga hubungan yang baik dengan sesama akan membawa kehidupan yang harmonis. Apabila hidup kita menjadi harmonis maka kebahagian di duniapun pastinya terpenuhi.

wartawan
I Wayan Sudarma
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.